Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Warga Ciamis Dapat Angin Segar, Denda Tunggakan Resmi Dihapus

Warga Ciamis Dapat Angin Segar, Denda Tunggakan Resmi Dihapus

  • account_circle adminkanaljabar
  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • visibility 358
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com BERITA CIAMIS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan kabar baik bagi warganya. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, sanksi administrasi atau denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Aep Saepulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat peningkatan PAD,” ujarnya, Senin (05/05/2025).

Melalui program ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2024 cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda, asalkan dilakukan dalam periode program.

Penghapusan denda pajak menunggak

Sebagai contoh, jika seseorang menunggak PBB sebesar Rp100 ribu sejak tahun 2022, maka sesuai aturan normal akan dikenai denda maksimal Rp24 ribu sehingga total tagihan menjadi Rp124 ribu. Namun, dengan adanya penghapusan denda ini, wajib pajak cukup membayar Rp100 ribu.

“Keringanan ini tentu sangat membantu masyarakat,” jelas Aep.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 persen per bulan, lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 2 persen per bulan.

Monitoring dan apresiasi atas kepatuhan memenuhi kewajiban

Selain memberikan insentif, Bapenda Ciamis juga terus melakukan sosialisasi dan pemantauan ke sejumlah desa dengan tingkat kepatuhan PBB yang masih rendah, seperti Desa Cicapar dan Sindang Asih. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Manfaatkan momen penghapusan denda ini untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan resmi yang tersedia,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis atau dengan langsung menghubungi kantor Bapenda Ciamis. (red)

  • Penulis: adminkanaljabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Teras Rumah Itu, Warga Garut Butuh Pertolongan dan Sisa Harapan

    Di Teras Rumah Itu, Warga Garut Butuh Pertolongan dan Sisa Harapan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Garut – Di teras rumah sederhana di Garut selatan, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Pirmansyah dan Isoh Nurjanah duduk berdampingan. Tidak ada tamu. Tidak ada keramaian. Hanya sebuah ponsel yang merekam suara pelan seorang ayah yang nyaris kehilangan tenaga untuk terus bertahan. Pesan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Bukan untuk mengeluh […]

  • Bupati Tasikmalaya Luncurkan Program Satu Siswa Satu Pohon, Dorong Swasembada Pangan

    Bupati Tasikmalaya Luncurkan Program Satu Siswa Satu Pohon, Dorong Swasembada Pangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat komitmen mewujudkan swasembada pangan Tasikmalaya melalui sektor pendidikan. Hal ini ditandai dengan peluncuran program Satu Siswa Satu Pohon yang dirangkaikan dengan swasembada pangan berbasis sekolah di Kecamatan Cikalong, Senin (19/1/2026). Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, secara langsung menghadiri kegiatan tersebut yang dipusatkan di halaman […]

  • Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

    Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam […]

  • IAIT FEST 2026 Dorong Kebangkitan Media Dakwah Kreatif di Kalangan Pelajar Priangan Timur

    IAIT FEST 2026 Dorong Kebangkitan Media Dakwah Kreatif di Kalangan Pelajar Priangan Timur

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 292
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam Tasikmalaya menggelar kegiatan IAIT FEST 2026 se Priangan Timur yang melibatkan pelajar tingkat SMA, MA, dan SMK se Priangan Timur, Senin (02/02/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda kemahasiswaan Institut Agama Islam Tasikmalaya yang berfokus pada penguatan peran generasi muda di era digital. Memaksimalkan Teknologi Sebagai Media […]

  • Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 264
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA PANGANDARAN Bagi warga pesisir selatan Jawa Barat bersiap menyambut lompatan besar dalam mobilitas. Jika Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci) benar-benar beroperasi sesuai rencana, waktu tempuh dari Jakarta menuju Kabupaten Pangandaran diproyeksikan hanya sekitar empat jam. Tol Getaci merupakan proyek infrastruktur ambisius yang menghubungkan dua provinsi sekaligus, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nama Getaci […]

  • WFH bagi ASN: Siapa Diuntungkan, dan Siapa Dirugikan?

    WFH bagi ASN: Siapa Diuntungkan, dan Siapa Dirugikan?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, […]

expand_less