APBD Kabupaten Tasikmalaya Tak Cukup Hanya Dokumen Anggaran

Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Isu transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka di Kabupaten Tasikmalaya. Dorongan agar pemerintah daerah membuka akses informasi anggaran secara utuh menguat, seiring tuntutan publik agar keterbukaan tidak berhenti pada dokumen formal APBD, tetapi diperluas hingga pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Sorotan ini mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi I, Asep Muslim, mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD 2026 segera diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pernyataan tersebut dimuat oleh media online Priangan.com dan langsung memantik diskursus lanjutan soal keterbukaan anggaran.
APBD 2026 Dinilai Wajib Dibuka ke Publik
Asep Muslim menegaskan bahwa publikasi regulasi anggaran bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas. Menurutnya, APBD menyangkut uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui dasar hukum, alokasi, dan arah kebijakan penggunaan anggaran.
Keterlambatan atau tidak dipublikasikannya Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD dinilai berpotensi memunculkan kecurigaan publik. Dalam konteks ini, transparansi APBD Kabupaten Tasikmalaya dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang meminta seluruh pemerintah daerah meningkatkan keterbukaan informasi anggaran sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
SWAKKA: Transparansi Jangan Setengah-Setengah
Namun, dorongan keterbukaan tidak berhenti di situ. Ketua SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Mukhlis, menyambut baik langkah DPRD tersebut, tetapi menilai transparansi anggaran tidak boleh berhenti hanya pada dokumen APBD.
Menurutnya, keterbukaan harus diperluas hingga data pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat.
“Kalau APBD dibuka tapi pokir DPRD ditutup, transparansinya jadi setengah-setengah. Padahal pokir juga masuk ke dalam APBD,” tegas Mukhlis.
Ia menilai, publik berhak mengetahui usulan konkret para anggota DPRD, bukan hanya janji politik yang disampaikan saat pemilu.
Pokir DPRD Disebut Bukan Dokumen Rahasia
Ahmad Mukhlis juga menguatkan argumennya dengan merujuk pada regulasi. Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 78 Ayat (3), disebutkan bahwa pokir DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda. Artinya, dokumen tersebut bersifat tercatat, terdokumentasi, dan bukan dokumen rahasia.
Dengan dibukanya data pokir, masyarakat dapat menilai kinerja DPRD secara objektif—berdasarkan usulan nyata yang masuk dalam perencanaan pembangunan, bukan sekadar retorika politik.
Menurut Mukhlis, keterbukaan menyeluruh antara eksekutif dan legislatif akan menciptakan iklim pemerintahan yang sehat serta memperkuat demokrasi lokal di Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa transparansi yang dilakukan setengah hati justru berisiko menimbulkan kecurigaan publik. Sebaliknya, keterbukaan penuh akan menghadirkan rasa percaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. (red)



