Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

  • account_circle adminkanaljabar
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 319
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru berupa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bagian dari transformasi besar sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kerjanya berbasis kontrak. Masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, menyesuaikan kebutuhan instansi. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, yaitu pola kerja dengan jam kerja fleksibel dan kurang dari 40 jam per minggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah penghapusan status non-ASN pada akhir 2025. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses transisi berjalan aman tanpa menimbulkan gejolak sosial. Prinsip utamanya adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak ada penurunan pendapatan.

Skema Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Hingga saat ini, aturan teknis mengenai tunjangan masih dalam tahap penyusunan karena sistem penggajian didasarkan pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa gaji atau honorarium tetap diberikan secara layak, minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan sesuai tingkat tanggung jawab, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.

Dasar Hukum Penggajian

Ketentuan penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau setidaknya mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 di beberapa daerah antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta, Jawa Barat Rp 2,19 juta, Jawa Timur Rp 2,30 juta, Sumatera Utara Rp 2,99 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,65 juta, dan Papua Rp 4,28 juta. Besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya akan menyesuaikan wilayah dan durasi kerja yang disepakati dalam kontrak.

Fleksibilitas dan Efisiensi Birokrasi

Kebijakan PPPK paruh waktu juga membuka peluang bagi tenaga profesional di berbagai bidang untuk berkontribusi pada pelayanan publik tanpa harus terikat jam kerja penuh. Skema ini dinilai cocok diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, hingga pelayanan sosial.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, menyebut banyak tenaga ahli yang ingin berkontribusi bagi negara, namun terkendala waktu dan lokasi. Skema paruh waktu memungkinkan mereka tetap menjadi bagian dari ASN. Penentuan jam kerja dan masa kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Tantangan dan Harapan

Meski dinilai progresif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian kerja dan stabilitas penghasilan. Pemerintah memastikan bahwa peraturan teknis masih terus dimatangkan, termasuk penyusunan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang akan memperjelas mekanisme gaji, tunjangan, dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.

Ke depan, pemerintah ingin menciptakan sistem ASN yang lebih dinamis, adil, dan berbasis kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi jembatan yang aman dan berkeadilan bagi tenaga honorer menuju sistem ASN yang lebih modern dan efisien. (red)

  • Penulis: adminkanaljabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Tahan Ketua DPRD Kota Banjar, Dugaan Korupsi Dipastikan

    Kejari Tahan Ketua DPRD Kota Banjar, Dugaan Korupsi Dipastikan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA BANJAR Kota Banjar, Jawa Barat, mendadak berguncang. Bukan oleh bencana alam, melainkan oleh kabar yang menghantam jantung kekuasaan lokal. Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota dewan periode 2017–2021. Senin siang, 21 April 2025, suasana di Kejaksaan Negeri […]

  • APBD Kabupaten Tasikmalaya Tak Cukup Hanya Dokumen Anggaran

    APBD Kabupaten Tasikmalaya Tak Cukup Hanya Dokumen Anggaran

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Isu transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka di Kabupaten Tasikmalaya. Dorongan agar pemerintah daerah membuka akses informasi anggaran secara utuh menguat, seiring tuntutan publik agar keterbukaan tidak berhenti pada dokumen formal APBD, tetapi diperluas hingga pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Sorotan ini mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi I, […]

  • Pemkab Tasikmalaya Apresiasi Atlet Berprestasi 2026

    Pemkab Tasikmalaya Apresiasi Atlet Berprestasi 2026

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembinaan olahraga dan pengembangan talenta daerah. Melalui apel pagi gabungan yang dipimpin langsung oleh Cecep Nurul Yakin, Pemkab memberikan apresiasi kepada para atlet dan duta berprestasi yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan yang digelar di Lapangan Sekretariat Daerah […]

  • Ajak Desa Bergerak, Bupati Ciamis Tekankan Pentingnya Kebersihan Lingkungan

    Ajak Desa Bergerak, Bupati Ciamis Tekankan Pentingnya Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 161
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak sekadar menyiapkan wajah wilayah agar tampak bersih. Lebih dari itu, pemkab menegaskan komitmen untuk memperkuat perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan menjelang rencana kunjungan Menteri Lingkungan Hidup. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, di Aula […]

  • Mudik 2026: Tasikmalaya Gelar Apel Operasi Ketupat, Ribuan Personel Disiagakan

    Mudik 2026: Tasikmalaya Gelar Apel Operasi Ketupat, Ribuan Personel Disiagakan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Apel tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Roni Ahmad Sahroni yang mewakili Bupati Tasikmalaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal aparat pemerintah dan keamanan dalam memastikan kesiapan personel, sarana, serta strategi pengamanan menjelang arus mudik dan balik Lebaran. Operasi Ketupat 2026 Libatkan Ribuan Personel Dalam amanat […]

  • Di Teras Rumah Itu, Warga Garut Butuh Pertolongan dan Sisa Harapan

    Di Teras Rumah Itu, Warga Garut Butuh Pertolongan dan Sisa Harapan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Garut – Di teras rumah sederhana di Garut selatan, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Pirmansyah dan Isoh Nurjanah duduk berdampingan. Tidak ada tamu. Tidak ada keramaian. Hanya sebuah ponsel yang merekam suara pelan seorang ayah yang nyaris kehilangan tenaga untuk terus bertahan. Pesan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Bukan untuk mengeluh […]

expand_less