Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

  • account_circle Admin Kanal Jabar
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 269
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru berupa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bagian dari transformasi besar sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kerjanya berbasis kontrak. Masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, menyesuaikan kebutuhan instansi. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, yaitu pola kerja dengan jam kerja fleksibel dan kurang dari 40 jam per minggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah penghapusan status non-ASN pada akhir 2025. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses transisi berjalan aman tanpa menimbulkan gejolak sosial. Prinsip utamanya adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak ada penurunan pendapatan.

Skema Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Hingga saat ini, aturan teknis mengenai tunjangan masih dalam tahap penyusunan karena sistem penggajian didasarkan pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa gaji atau honorarium tetap diberikan secara layak, minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan sesuai tingkat tanggung jawab, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.

Dasar Hukum Penggajian

Ketentuan penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau setidaknya mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 di beberapa daerah antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta, Jawa Barat Rp 2,19 juta, Jawa Timur Rp 2,30 juta, Sumatera Utara Rp 2,99 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,65 juta, dan Papua Rp 4,28 juta. Besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya akan menyesuaikan wilayah dan durasi kerja yang disepakati dalam kontrak.

Fleksibilitas dan Efisiensi Birokrasi

Kebijakan PPPK paruh waktu juga membuka peluang bagi tenaga profesional di berbagai bidang untuk berkontribusi pada pelayanan publik tanpa harus terikat jam kerja penuh. Skema ini dinilai cocok diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, hingga pelayanan sosial.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, menyebut banyak tenaga ahli yang ingin berkontribusi bagi negara, namun terkendala waktu dan lokasi. Skema paruh waktu memungkinkan mereka tetap menjadi bagian dari ASN. Penentuan jam kerja dan masa kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Tantangan dan Harapan

Meski dinilai progresif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian kerja dan stabilitas penghasilan. Pemerintah memastikan bahwa peraturan teknis masih terus dimatangkan, termasuk penyusunan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang akan memperjelas mekanisme gaji, tunjangan, dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.

Ke depan, pemerintah ingin menciptakan sistem ASN yang lebih dinamis, adil, dan berbasis kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi jembatan yang aman dan berkeadilan bagi tenaga honorer menuju sistem ASN yang lebih modern dan efisien. (red)

  • Penulis: Admin Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja […]

  • Parkir Liar Kota Tasikmalaya Menjamur Saat Ramadhan, Ganggu Aktivitas Ngabuburit

    Parkir Liar Kota Tasikmalaya Menjamur Saat Ramadhan, Ganggu Aktivitas Ngabuburit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Fenomena Parkir Liar Kota Tasikmalaya kembali mencuat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Sejumlah titik keramaian di pusat kota dipenuhi kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama pada sore hari saat masyarakat memadati area publik untuk ngabuburit. Kondisi ini menuai keluhan dari warga karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu […]

  • SWAKKA Buka Data, Harap Respons Dari Pengawas soal Etika dan Kinerja Pejabat Tasikmalaya

    SWAKKA Buka Data, Harap Respons Dari Pengawas soal Etika dan Kinerja Pejabat Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mengambil langkah yang jarang dilakukan komunitas pers lokal: mendatangi langsung Kejaksaan Negeri dan Inspektorat di Kota serta Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026). Langkah ini adalah langkah persuasif dalam rangka silaturahmi dan berdialog khususnya mengenai kinerja pejabat publik Tasikmalaya , pesan yang ingin disampaikan […]

  • Data Pengadaan Dibuka, Kejanggalan Mulai Terlihat

    Data Pengadaan Dibuka, Kejanggalan Mulai Terlihat

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pola belanja di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah data pengadaan di Bappelitbangda yang dibuka ke publik menunjukkan indikasi yang tidak lazim. Dari penelusuran terhadap ratusan paket pengadaan, setidaknya terdapat tiga pola utama yang memicu pertanyaan serius terkait proses pengadaan barang dan jasa. Kesamaan Pagu dan Realisasi Anggaran Sorotan pertama […]

  • Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA – Polemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya kini menemukan arah yang lebih jelas. Setelah melalui pertemuan antara Komisi III DPRD dan para pengelola, disepakati bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sembari proses administrasi dipercepat dan ditata ulang. Isu ini mencuat karena sebagian lapangan sudah beroperasi ketika proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Kondisi […]

  • Prediksi Persib Vs Persik Kediri: Senin, 9 Maret 2026 pukul 19.00 WIB

    Prediksi Persib Vs Persik Kediri: Senin, 9 Maret 2026 pukul 19.00 WIB

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA OLAHRAGA – Pertandingan Persib Bandung melawan Persik Kediri dipastikan menjadi salah satu laga paling menarik dalam lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia. Duel ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 19.00 WIB di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Pertandingan ini tidak hanya penting dalam perebutan posisi papan atas klasemen, tetapi juga […]

expand_less