Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

  • account_circle Admin Kanal Jabar
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru berupa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bagian dari transformasi besar sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kerjanya berbasis kontrak. Masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, menyesuaikan kebutuhan instansi. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, yaitu pola kerja dengan jam kerja fleksibel dan kurang dari 40 jam per minggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah penghapusan status non-ASN pada akhir 2025. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses transisi berjalan aman tanpa menimbulkan gejolak sosial. Prinsip utamanya adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak ada penurunan pendapatan.

Skema Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Hingga saat ini, aturan teknis mengenai tunjangan masih dalam tahap penyusunan karena sistem penggajian didasarkan pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa gaji atau honorarium tetap diberikan secara layak, minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan sesuai tingkat tanggung jawab, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.

Dasar Hukum Penggajian

Ketentuan penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau setidaknya mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 di beberapa daerah antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta, Jawa Barat Rp 2,19 juta, Jawa Timur Rp 2,30 juta, Sumatera Utara Rp 2,99 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,65 juta, dan Papua Rp 4,28 juta. Besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya akan menyesuaikan wilayah dan durasi kerja yang disepakati dalam kontrak.

Fleksibilitas dan Efisiensi Birokrasi

Kebijakan PPPK paruh waktu juga membuka peluang bagi tenaga profesional di berbagai bidang untuk berkontribusi pada pelayanan publik tanpa harus terikat jam kerja penuh. Skema ini dinilai cocok diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, hingga pelayanan sosial.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, menyebut banyak tenaga ahli yang ingin berkontribusi bagi negara, namun terkendala waktu dan lokasi. Skema paruh waktu memungkinkan mereka tetap menjadi bagian dari ASN. Penentuan jam kerja dan masa kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Tantangan dan Harapan

Meski dinilai progresif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian kerja dan stabilitas penghasilan. Pemerintah memastikan bahwa peraturan teknis masih terus dimatangkan, termasuk penyusunan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang akan memperjelas mekanisme gaji, tunjangan, dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.

Ke depan, pemerintah ingin menciptakan sistem ASN yang lebih dinamis, adil, dan berbasis kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi jembatan yang aman dan berkeadilan bagi tenaga honorer menuju sistem ASN yang lebih modern dan efisien. (red)

  • Penulis: Admin Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tasikmalaya: Mudik 2026,  Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan Dinas PUTR

    Tasikmalaya: Mudik 2026, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan Dinas PUTR

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai bergerak melakukan pemeliharaan jalan di sejumlah titik. Namun, langkah yang diambil masih sebatas penanganan ringan: tambal sulam. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini bukan perbaikan menyeluruh, melainkan […]

  • Longsor Papandayan: Aparat Turun Langsung Pastikan Pendaki Aman

    Longsor Papandayan: Aparat Turun Langsung Pastikan Pendaki Aman

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 108
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA GARUT. Kawasan Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, diterjang longsor pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Material longsor berupa tanah dan batu dilaporkan menutup jalur pendakian yang mengarah ke kawasan perkemahan Pondok Saladah dan Gober Hut, dua titik favorit para pendaki. Menyikapi kejadian tersebut, aparat kepolisian bersama petugas terkait langsung turun ke […]

  • Rekening Ratusan Penerima Bansos di Kota Banjar Diblokir, Ini Alasanya!

    Rekening Ratusan Penerima Bansos di Kota Banjar Diblokir, Ini Alasanya!

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITABANJAR. Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, memastikan bahwa sebanyak 167 rekening penerima bantuan sosial telah diblokir karena terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online. Ia menyebut tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar bansos Kota Banjar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan […]

  • Bulan Bakti Insan Cita, Wakil Bupati Tasikmalaya Serukan Gerakan Moral dan Kebermanfaatan

    Bulan Bakti Insan Cita, Wakil Bupati Tasikmalaya Serukan Gerakan Moral dan Kebermanfaatan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Dalam semangat Bulan Bakti Insan Cita, keluarga besar KAHMI Tasikmalaya menggelar rangkaian kegiatan bertajuk “Manggih Munggah Ku Bungah”, Selasa, 17 Februari 2026. Sebuah tema yang sarat makna—bertemu, bersilaturahmi, dan menumbuhkan kebahagiaan dalam kebersamaan. Sejak pagi, suasana kebersamaan begitu terasa. Alumni lintas generasi hadir tanpa sekat, melebur dalam satu barisan. Tak ada batas usia, jabatan, maupun […]

  • Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 92
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA PANGANDARAN Bagi warga pesisir selatan Jawa Barat bersiap menyambut lompatan besar dalam mobilitas. Jika Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci) benar-benar beroperasi sesuai rencana, waktu tempuh dari Jakarta menuju Kabupaten Pangandaran diproyeksikan hanya sekitar empat jam. Tol Getaci merupakan proyek infrastruktur ambisius yang menghubungkan dua provinsi sekaligus, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nama Getaci […]

  • Liburan Berujung Duka di Pamayangsari

    Liburan Berujung Duka di Pamayangsari

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 107
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA TASIKMALAYA Peristiwa tenggelam di Pamayangsari kembali menyisakan duka. Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Ega ditemukan meninggal dunia setelah dilaporkan hilang saat berenang di laut. Kejadian ini terjadi di kawasan Pantai Pamayangsari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (11/1/2026). Sejak kabar hilangnya korban beredar, pantai yang biasanya ramai oleh wisatawan mendadak berubah sunyi. Angin […]

expand_less