Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, ataupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat di wilayah Tasikmalaya diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (4i)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melawan Hoaks dari Desa, Roni Imroni Raih Sorot News Golden Award 2025

    Melawan Hoaks dari Desa, Roni Imroni Raih Sorot News Golden Award 2025

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Di tengah derasnya arus informasi digital, penyebaran berita hoaks menjadi tantangan serius bagi masyarakat, termasuk di daerah. Di Kabupaten Tasikmalaya, upaya melawan hoaks tidak selalu hadir melalui kampanye besar, melainkan tumbuh dari penguatan literasi digital di tingkat desa. Atas konsistensinya membangun komunikasi publik yang sehat dan memberdayakan masyarakat dalam menghadapi […]

  • Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

    Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menilai realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, mengatakan ketiadaan BAST atas belanja yang telah direalisasikan […]

  • Pemkab Ciamis Rilis SE Terkait Pelaksanaan Idul Adha 1446 H

    Pemkab Ciamis Rilis SE Terkait Pelaksanaan Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 222
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas untuk menjaga lingkungan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.15/1.045-DPRKPLH.03/2025, Pemkab mengimbau masyarakat agar merayakan Idul Adha tanpa menggunakan kantong plastik. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 […]

  • Warga Soroti Kebijakan DPRD Tasikmalaya, Mengenai Tunjangan Anggota

    Warga Soroti Kebijakan DPRD Tasikmalaya, Mengenai Tunjangan Anggota

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis memotong tunjangan DPRD bukan kebijakan populer. Tidak ada panggung, tidak ada klaim pencitraan. Namun justru di situlah kekuatannya. Di tengah tekanan fiskal, dua daerah ini menyentuh pos anggaran yang selama ini dianggap sensitif secara politik. Kebijakan DPRD Kab Ciamis dan Kota Banjar Di Kota […]

  • Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Jadi Ujian Kebijakan Pemkot dan DPRD

    Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Jadi Ujian Kebijakan Pemkot dan DPRD

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 192
    • 0Komentar

    kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya kini menjadi sorotan serius dalam konteks kebijakan publik. Sebagai pasar tradisional terbesar di kota ini, keberlanjutan aktivitas di Pasar Cikurubuk dinilai bukan semata urusan pedagang, melainkan menyangkut arah kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD. Pasar yang dibangun pada 1994 dan berdiri di atas lahan sekitar 43.120 meter […]

  • Kejari Tahan Ketua DPRD Kota Banjar, Dugaan Korupsi Dipastikan

    Kejari Tahan Ketua DPRD Kota Banjar, Dugaan Korupsi Dipastikan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 212
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA BANJAR Kota Banjar, Jawa Barat, mendadak berguncang. Bukan oleh bencana alam, melainkan oleh kabar yang menghantam jantung kekuasaan lokal. Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota dewan periode 2017–2021. Senin siang, 21 April 2025, suasana di Kejaksaan Negeri […]

expand_less