Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, ataupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat di wilayah Tasikmalaya diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (4i)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA PANGANDARAN Bagi warga pesisir selatan Jawa Barat bersiap menyambut lompatan besar dalam mobilitas. Jika Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci) benar-benar beroperasi sesuai rencana, waktu tempuh dari Jakarta menuju Kabupaten Pangandaran diproyeksikan hanya sekitar empat jam. Tol Getaci merupakan proyek infrastruktur ambisius yang menghubungkan dua provinsi sekaligus, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nama Getaci […]

  • Banjir di Tasikmalaya Rendam 22 Rumah, Wali Kota Turun Tangan

    Banjir di Tasikmalaya Rendam 22 Rumah, Wali Kota Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Banjir di Tasikmalaya kembali terjadi akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir. Sedikitnya 22 rumah warga di kawasan Cikalang Pesantren terendam air, hal ini memicu respons cepat dari pemerintah daerah. Monitoring Langsung di Lokasi Banjir Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi pascabanjir. […]

  • Jadwal Libur Awal Ramadhan Terbaru, Jangan Sampai Terlewat

    Jadwal Libur Awal Ramadhan Terbaru, Jangan Sampai Terlewat

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah bagi siswa selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito […]

  • WFH bagi ASN: Siapa Diuntungkan, dan Siapa Dirugikan?

    WFH bagi ASN: Siapa Diuntungkan, dan Siapa Dirugikan?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, […]

  • Berbagi di Bulan Suci: Dosen dan Karyawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan Zakat Fitrah

    Berbagi di Bulan Suci: Dosen dan Karyawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan Zakat Fitrah

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 251
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Ciamis kembali menunjukkan kepeduliannya di bulan suci Ramadan. Sebanyak zakat fitrah dari 158 dosen dan karyawan berhasil dihimpun dengan total nominal mencapai Rp10 juta. Zakat fitrah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua STIKes Muhammadiyah Ciamis, Nur Hidayat, kepada Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten […]

  • Silaturahmi PPM Ciamis: Kolaborasi Pemuda dan Pemangku Kebijakan

    Silaturahmi PPM Ciamis: Kolaborasi Pemuda dan Pemangku Kebijakan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA CIAMIS– Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPM) Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai ajang mempererat hubungan lintas generasi sekaligus membangun sinergi antara pemuda dan pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung KBOK Panumbangan, Minggu (29/3), berjalan khidmat dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Ciamis. Momentum ini dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi strategis antara […]

expand_less