Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, ataupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat di wilayah Tasikmalaya diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (4i)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Mencekam di Pangandaran: Ajag Meneror, Ratusan Ternak Berguguran”

    Malam Mencekam di Pangandaran: Ajag Meneror, Ratusan Ternak Berguguran”

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 72
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA PANGANDARAN Warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tengah diliputi rasa cemas. Sejak pertengahan 2024 hingga awal 2025, serangan anjing liar terus menghantui para peternak. Ratusan ekor domba dan kambing dilaporkan mati mengenaskan akibat gigitan kawanan anjing liar, meninggalkan kerugian ekonomi sekaligus trauma bagi warga. Teror ini bukan isapan jempol. Laporan pertama muncul pada Juni […]

  • Senyum Anak Yatim di Bulan Suci, HMI Gelar Santunan di Tanjungkerta Tasikmalaya

    Senyum Anak Yatim di Bulan Suci, HMI Gelar Santunan di Tanjungkerta Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 76
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Latifah bersama HMI Komisariat Pagerageung kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan melalui program santunan anak yatim bertajuk MERPATI (Merawat Ramadhan Penuh Arti). Kegiatan tersebut digelar di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (13/3/2026), bertepatan dengan 23 Ramadhan 1447 Hijriah. Program yang telah memasuki pelaksanaan tahun […]

  • PPPK Paruh Waktu: Antara Pinangan dan Pelaminan yang Tak Kunjung Datang

    PPPK Paruh Waktu: Antara Pinangan dan Pelaminan yang Tak Kunjung Datang

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 79
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA NASIONAL Tenaga honorer akhirnya bisa tersenyum lega di Tahun 2025 ini. Setelah bertahun-tahun menunggu dalam ketidakpastian, mereka akhirnya mendapat kabar bakal “dipinang” juga oleh negara, lewat status baru yang disebut PPPK Paruh Waktu. Namun seperti kisah cinta yang manis di awal tapi masih samar di ujung, andai pun jadi, pinangan itu ternyata belum […]

  • BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja […]

  • Mahasiswi Universitas Mayasari Dilaporkan Hilang di Kota Tasikmalaya

    Mahasiswi Universitas Mayasari Dilaporkan Hilang di Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kasus orang hilang kembali menggegerkan masyarakat Kota Tasikmalaya. Seorang mahasiswi hilang bernama Ulfah Hadiatul Alia (21), mahasiswi Universitas Mayasari Bakti, hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada 5 April 2026. Informasi hilangnya mahasiswi Universitas Mayasari tersebut pertama kali mencuat setelah pihak kampus memberikan pemberitahuan kepada keluarga […]

  • Rumah Tertimpa Pohon di Salawu Kabupaten Tasikmalaya

    Rumah Tertimpa Pohon di Salawu Kabupaten Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Peristiwa bencana alam kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan setelah tertimpa pohon tumbang akibat angin puting beliung yang melanda Desa Sundawenang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (24/1/2026) sore. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB dan menyebabkan satu rumah warga mengalami kerusakan ringan. […]

expand_less