Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, ataupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat di wilayah Tasikmalaya diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (4i)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WFH bagi ASN: Siapa Diuntungkan, dan Siapa Dirugikan?

    WFH bagi ASN: Siapa Diuntungkan, dan Siapa Dirugikan?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, […]

  • Tasikmalaya: Mudik 2026,  Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan Dinas PUTR

    Tasikmalaya: Mudik 2026, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan Dinas PUTR

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai bergerak melakukan pemeliharaan jalan di sejumlah titik. Namun, langkah yang diambil masih sebatas penanganan ringan: tambal sulam. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini bukan perbaikan menyeluruh, melainkan […]

  • Serbuan Barang Impor Mengguncang Pasar Indonesia

    Serbuan Barang Impor Mengguncang Pasar Indonesia

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 129
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Tahun 2025 belum juga mencapai garis tengah. Namun, Indonesia—negeri agraris-maritim yang sering dibanggakan sebagai kaya sumber daya—kembali kebanjiran tamu dari luar negeri. Mereka datang bukan sebagai wisatawan, melainkan sebagai barang impor. Dan seperti biasa, semuanya dibayar lunas. Dari setrika pintar beraksen Mandarin, bantal aromaterapi asal Thailand, hingga pakaian olahraga buatan Vietnam yang […]

  • Parkir Liar Kota Tasikmalaya Menjamur Saat Ramadhan, Ganggu Aktivitas Ngabuburit

    Parkir Liar Kota Tasikmalaya Menjamur Saat Ramadhan, Ganggu Aktivitas Ngabuburit

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Fenomena Parkir Liar Kota Tasikmalaya kembali mencuat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Sejumlah titik keramaian di pusat kota dipenuhi kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama pada sore hari saat masyarakat memadati area publik untuk ngabuburit. Kondisi ini menuai keluhan dari warga karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu […]

  • KH Miftah Fauzi: Ribuan Pedagang Pasar Cikurubuk Masih Menunggu Sikap Tegas Pemkot Tasikmalaya

    KH Miftah Fauzi: Ribuan Pedagang Pasar Cikurubuk Masih Menunggu Sikap Tegas Pemkot Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Tokoh ulama dan masyarakat Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi, menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk hingga kini masih menunggu sikap konkret Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut berlangsung meski komunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya telah dilakukan dan disebut mendapat respons […]

  • Mahasiswi Universitas Mayasari Dilaporkan Hilang di Kota Tasikmalaya

    Mahasiswi Universitas Mayasari Dilaporkan Hilang di Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kasus orang hilang kembali menggegerkan masyarakat Kota Tasikmalaya. Seorang mahasiswi hilang bernama Ulfah Hadiatul Alia (21), mahasiswi Universitas Mayasari Bakti, hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada 5 April 2026. Informasi hilangnya mahasiswi Universitas Mayasari tersebut pertama kali mencuat setelah pihak kampus memberikan pemberitahuan kepada keluarga […]

expand_less