Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, ataupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat di wilayah Tasikmalaya diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (4i)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Peta Arah Perlindungan Warga Tasikmalaya dari Ancaman Bencana

    Ini Peta Arah Perlindungan Warga Tasikmalaya dari Ancaman Bencana

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 14
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan peta risiko bencana untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas berstempel, melainkan peta jalan yang menentukan bagaimana daerah ini bersiap menghadapi ancaman bencana alam yang kerap datang tanpa undangan. Mulai dari banjir, longsor, hingga gempa bumi, semuanya dipetakan untuk periode 2025–2029. Bagi warga […]

  • Senyum Anak Yatim di Bulan Suci, HMI Gelar Santunan di Tanjungkerta Tasikmalaya

    Senyum Anak Yatim di Bulan Suci, HMI Gelar Santunan di Tanjungkerta Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 13
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Latifah bersama HMI Komisariat Pagerageung kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan melalui program santunan anak yatim bertajuk MERPATI (Merawat Ramadhan Penuh Arti). Kegiatan tersebut digelar di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (13/3/2026), bertepatan dengan 23 Ramadhan 1447 Hijriah. Program yang telah memasuki pelaksanaan tahun […]

  • Indikasi Korupsi Revitalisasi PLUT Tasikmalaya, Tender Seolah Formalitas?

    Indikasi Korupsi Revitalisasi PLUT Tasikmalaya, Tender Seolah Formalitas?

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Revitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Tasikmalaya sejak awal dirancang sebagai wujud keberpihakan negara terhadap koperasi dan pelaku UMKM. Gedung ini diharapkan menjadi pusat pendampingan usaha, akses pasar, hingga penguatan kapasitas manajerial pelaku ekonomi kecil. Namun, hasil penelusuran redaksi terhadap dokumen audit resmi negara, data pengadaan elektronik, serta […]

  • Sampah Menumpuk di Pasar Pancasila, Dinas LH  Dinilai Lamban

    Sampah Menumpuk di Pasar Pancasila, Dinas LH Dinilai Lamban

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Penumpukan sampah selama lima hari di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Pancasila, Kota Tasikmalaya, memicu keluhan luas dari warga dan pedagang. Tumpukan sampah meluber hingga ke kios dan badan jalan, disertai bau menyengat yang mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan lingkungan. Ironisnya, respons resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) baru muncul […]

  • KH Miftah Fauzi: Ribuan Pedagang Pasar Cikurubuk Masih Menunggu Sikap Tegas Pemkot Tasikmalaya

    KH Miftah Fauzi: Ribuan Pedagang Pasar Cikurubuk Masih Menunggu Sikap Tegas Pemkot Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Tokoh ulama dan masyarakat Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi, menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk hingga kini masih menunggu sikap konkret Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut berlangsung meski komunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya telah dilakukan dan disebut mendapat respons […]

  • SWAKKA Buka Data, Harap Respons Dari Pengawas soal Etika dan Kinerja Pejabat Tasikmalaya

    SWAKKA Buka Data, Harap Respons Dari Pengawas soal Etika dan Kinerja Pejabat Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mengambil langkah yang jarang dilakukan komunitas pers lokal: mendatangi langsung Kejaksaan Negeri dan Inspektorat di Kota serta Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026). Langkah ini adalah langkah persuasif dalam rangka silaturahmi dan berdialog khususnya mengenai kinerja pejabat publik Tasikmalaya , pesan yang ingin disampaikan […]

expand_less