Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menilai realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.

Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, mengatakan ketiadaan BAST atas belanja yang telah direalisasikan dan dimanfaatkan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas. Menurutnya, kondisi itu tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif semata, terlebih karena disebut terjadi berulang sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Kalau anggaran sudah dibelanjakan tetapi laporan serah terimanya tidak ada atau tidak jelas, maka secara administrasi belanja itu belum selesai. Ini berisiko dan harus dijelaskan ke publik,” kata Asep, Senin (9/2/2026).

BAST Dokumen Penting Sebagai Bukti Pelaksanaan Kegiatan Belanja

Asep menjelaskan, BAST merupakan dokumen penting yang menandai selesainya suatu kegiatan belanja sekaligus peralihan tanggung jawab atas barang atau pekerjaan. Tanpa dokumen tersebut, status barang dan hasil pekerjaan menjadi tidak jelas dalam sistem pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ia menyebutkan, persoalan tersebut tercatat terjadi pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan salah satu contoh berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, SWAKKA menegaskan fokus perhatian bukan pada instansi tertentu, melainkan pada pola pengelolaan anggaran secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Menurut Asep, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang memadai membuka ruang terjadinya risiko penyimpangan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kondisi tersebut juga menyulitkan proses pengawasan dan penelusuran keberadaan barang atau hasil pekerjaan yang dibiayai anggaran publik.

“Tanpa laporan serah terima yang sah, alur pertanggungjawaban menjadi kabur. Ini berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.

Perlu Evaluasi Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

SWAKKA menilai, berulangnya persoalan serupa sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Asep menegaskan, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan melengkapi dokumen secara administratif, tetapi perlu ditelusuri penyebab mengapa laporan serah terima tidak diselesaikan tepat waktu.

Ia juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait belanja yang belum didukung BAST.

“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Anggaran daerah bersumber dari uang masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Asep.

(red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat 2026, Awal Ramadhan 1447.H Ditentukan

    Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat 2026, Awal Ramadhan 1447.H Ditentukan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 169
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui Kementerian Agama RI, dalam sidang isbat yang digelar Selasa (17/02/2026), diputuskan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat di Hotel Borobudur Jakarta. “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya hilal […]

  • Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 121
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA – Polemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya kini menemukan arah yang lebih jelas. Setelah melalui pertemuan antara Komisi III DPRD dan para pengelola, disepakati bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sembari proses administrasi dipercepat dan ditata ulang. Isu ini mencuat karena sebagian lapangan sudah beroperasi ketika proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Kondisi […]

  • Indikasi Korupsi Revitalisasi PLUT Tasikmalaya, Tender Seolah Formalitas?

    Indikasi Korupsi Revitalisasi PLUT Tasikmalaya, Tender Seolah Formalitas?

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Revitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Tasikmalaya sejak awal dirancang sebagai wujud keberpihakan negara terhadap koperasi dan pelaku UMKM. Gedung ini diharapkan menjadi pusat pendampingan usaha, akses pasar, hingga penguatan kapasitas manajerial pelaku ekonomi kecil. Namun, hasil penelusuran redaksi terhadap dokumen audit resmi negara, data pengadaan elektronik, serta […]

  • Anak Tidak Sekolah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Pendataan Diperketat

    Anak Tidak Sekolah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Pendataan Diperketat

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Persoalan anak tidak sekolah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menegaskan bahwa keberadaan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai indikator kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki melalui kebijakan yang tepat sasaran. Penegasan tersebut […]

  • Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk, Saatnya Kebijakan Ditegaskan

    Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk, Saatnya Kebijakan Ditegaskan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika penataan Pasar Tradisional Cikurubuk memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya aspirasi disampaikan melalui pernyataan publik, kini tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk disampaikan secara resmi melalui jalur administratif kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Wali […]

  • Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Jadi Ujian Kebijakan Pemkot dan DPRD

    Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Jadi Ujian Kebijakan Pemkot dan DPRD

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya kini menjadi sorotan serius dalam konteks kebijakan publik. Sebagai pasar tradisional terbesar di kota ini, keberlanjutan aktivitas di Pasar Cikurubuk dinilai bukan semata urusan pedagang, melainkan menyangkut arah kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD. Pasar yang dibangun pada 1994 dan berdiri di atas lahan sekitar 43.120 meter […]

expand_less