Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk, Saatnya Kebijakan Ditegaskan

Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk, Saatnya Kebijakan Ditegaskan

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika penataan Pasar Tradisional Cikurubuk memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya aspirasi disampaikan melalui pernyataan publik, kini tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk disampaikan secara resmi melalui jalur administratif kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Surat tersebut memuat sejumlah usulan konkret terkait kebijakan penataan dan pengelolaan pasar rakyat terbesar di kota itu.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan sekaligus harapan agar persoalan yang berlarut tidak terus berulang tanpa kepastian kebijakan.


Aspirasi Kolektif, Bukan Kepentingan Segelintir Pihak

Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk tidak berdiri sendiri. Surat tersebut ditandatangani Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H., dan Wakil Ketua H. Jaenudin, serta diperkuat oleh dua tokoh masyarakat, KH Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika.

Lebih dari 100 pedagang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kolektif. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk merepresentasikan kegelisahan yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan.

Tembusan surat juga disampaikan kepada DPRD, aparat penegak hukum, dan dinas teknis terkait. Artinya, jalur formal telah ditempuh secara terbuka dan terukur.


Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk

Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin utama yang diajukan sebagai solusi.

Pertama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum.
Pedagang mencatat sedikitnya 14 ruas jalan dengan luas 13.880 meter persegi memerlukan perbaikan bertahap. Selain itu, jaringan drainase seluas 3.600 meter persegi dinilai perlu dinormalisasi untuk mengurangi potensi genangan. Penataan parkir terpadu juga dianggap mendesak, mengingat Pasar Cikurubuk menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima.

Kedua, penataan keseimbangan usaha.
Pedagang mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL, maksimal hingga pukul 07.00 WIB. Mereka juga meminta pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi agar tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap pedagang kecil.

Ketiga, penegakan iklim perdagangan yang sehat.
Larangan bagi pedagang grosir untuk menjual secara eceran langsung kepada konsumen menjadi salah satu sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan usaha di tingkat akar rumput.

Keempat, peninjauan kebijakan retribusi pasar.
Pedagang meminta kenaikan tarif retribusi dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil yang masih menghadapi berbagai tantangan.


Menunggu Respons dan Kejelasan Kebijakan

KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan ajakan untuk mencari solusi bersama.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin ada kebijakan yang jelas, adil, dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, Pasar Cikurubuk bukan sekadar ruang transaksi, melainkan ruang hidup ribuan keluarga. Karena itu, kebijakan yang diambil harus berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat.

Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk kini menjadi ujian responsivitas pemerintah daerah. Surat resmi telah dikirim, data telah disampaikan, dan dukungan kolektif sudah dinyatakan.

Publik menanti langkah konkret Pemkot Tasikmalaya: apakah akan segera merumuskan kebijakan teknis yang terukur, atau membiarkan dinamika ini berlarut.

Yang jelas, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk telah disampaikan secara sah dan terbuka. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah. (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upah Rendah, Ekonomi Tumbuh: Pelajaran dari Vietnam untuk Ciamis

    Upah Rendah, Ekonomi Tumbuh: Pelajaran dari Vietnam untuk Ciamis

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 296
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA CIAMIS. Sehari setelah artikel tentang anugerah, upah, dan integritas Ciamis terbit, redaksi menerima satu pesan WhatsApp. Singkat. Tanpa salam pembuka. Tanpa nada menggurui. “Berapa UMK Vietnam yang sekarang menuju negara industri?” Baca juga: Ciamis 2025: Bertabur Anugerah, UMK Terlemah, Integritas? Pesan itu datang dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Tidak defensif. […]

  • Indikasi Korupsi di SKPD Kabupaten Tasikmalaya Capai Miliaran Rupiah

    Indikasi Korupsi di SKPD Kabupaten Tasikmalaya Capai Miliaran Rupiah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Dugaan indikasi korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Nilainya tidak kecil—berpotensi menembus miliaran rupiah. Temuan ini diungkap oleh Diki Samani dari Albadar Institute dalam wawancara, Senin (02/03/2026). Ia mengaku telah melakukan penelusuran dokumen perencanaan, DPA, hingga realisasi kegiatan di lapangan. “Saya sudah crosscheck antara dokumen dan realisasi. Ada […]

  • Bulan Bakti Insan Cita, Wakil Bupati Tasikmalaya Serukan Gerakan Moral dan Kebermanfaatan

    Bulan Bakti Insan Cita, Wakil Bupati Tasikmalaya Serukan Gerakan Moral dan Kebermanfaatan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 213
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Dalam semangat Bulan Bakti Insan Cita, keluarga besar KAHMI Tasikmalaya menggelar rangkaian kegiatan bertajuk “Manggih Munggah Ku Bungah”, Selasa, 17 Februari 2026. Sebuah tema yang sarat makna—bertemu, bersilaturahmi, dan menumbuhkan kebahagiaan dalam kebersamaan. Sejak pagi, suasana kebersamaan begitu terasa. Alumni lintas generasi hadir tanpa sekat, melebur dalam satu barisan. Tak ada batas usia, jabatan, maupun […]

  • Prediksi Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

    Prediksi Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA OLAHRAGA – Prediksi Timnas Indonesia Vs Saint Kitts and Nevis tidak lengkap tanpa melihat perbandingan kekuatan kedua tim di FIFA Series 2026. Secara ranking dan pengalaman, Timnas Indonesia masih lebih unggul dibanding lawannya. Timnas Indonesia diperkuat pemain seperti Jay Idzes dan Emil Audero yang bermain di level kompetisi tinggi. Sementara Saint Kitts […]

  • Diamnya Pemkot Picu Aksi Pedagang Pasar Cikurubuk

    Diamnya Pemkot Picu Aksi Pedagang Pasar Cikurubuk

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kekecewaan Pedagang Pasar Cikurubuk terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya semakin menguat. Hampir tiga pekan setelah surat resmi disampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya, para pedagang mengaku belum menerima tanggapan dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran sekaligus kekecewaan di kalangan pedagang yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas ekonomi di pasar tradisional […]

  • Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

    Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 411
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru berupa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bagian dari transformasi besar sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam […]

expand_less