Berita Jabar

Indikasi Korupsi Revitalisasi PLUT Tasikmalaya, Tender Seolah Formalitas?

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYARevitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Tasikmalaya sejak awal dirancang sebagai wujud keberpihakan negara terhadap koperasi dan pelaku UMKM. Gedung ini diharapkan menjadi pusat pendampingan usaha, akses pasar, hingga penguatan kapasitas manajerial pelaku ekonomi kecil. Namun, hasil penelusuran redaksi terhadap dokumen audit resmi negara, data pengadaan elektronik, serta pemeriksaan fisik di lapangan justru mengungkap indikasi korupsi yang serius dalam proyek bernilai lebih dari Rp3,4 miliar tersebut.

Proyek revitalisasi PLUT ini dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan dengan CV LJ sebagai pemenang tender. Sementara itu, CV AT tercatat sebagai peserta tender lain. Kedua perusahaan ini kemudian menjadi titik awal terkuaknya dugaan penyimpangan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk pola sistematis sejak tahap perencanaan, tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Persekongkolan Horizontal: Persaingan yang Dipertanyakan

Indikasi persekongkolan horizontal antarpenyedia menjadi salah satu temuan paling mencolok. Data pengadaan menunjukkan bahwa CV LJ dan CV AT mengunggah dokumen penawaran dari alamat IP yang sama, dalam waktu yang berdekatan. Dalam sistem pengadaan elektronik, kesamaan alamat IP bukanlah hal sepele karena berfungsi sebagai identitas digital pengguna.

Fakta ini diperkuat dengan temuan administratif lain. Alamat pimpinan kedua perusahaan tercatat identik, disusul kesamaan tiga personel non-manajerial yang dicantumkan dalam dokumen penawaran. Personel tersebut memiliki peran dan latar belakang yang sama persis, sesuatu yang jarang terjadi dalam tender yang benar-benar kompetitif.

Lebih jauh, relasi personal juga terungkap. Direktur CV AT merupakan anak kandung Direktur CV LJ. Hubungan keluarga langsung ini menempatkan kedua perusahaan dalam kategori “satu kendali (one control)” menurut prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Situasi ini menegaskan bahwa persaingan tender berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, bukan mekanisme seleksi terbaik bagi negara.

Aroma Persekongkolan Vertikal hingga Kerugian Negara

Indikasi korupsi tidak berhenti pada relasi antarpenyedia. Dugaan persekongkolan vertikal mulai tercium ketika nilai penawaran pemenang nyaris menempel pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat tipis ini memunculkan dugaan akses terhadap informasi strategis internal proyek.

Audit forensik dokumen juga menemukan kemiripan struktur dan metadata antara dokumen perencanaan proyek dengan dokumen penawaran pemenang. Metadata—yang mencakup penulis dokumen dan waktu pembuatan—menjadi petunjuk penting adanya kemungkinan aliran informasi dari internal pengadaan kepada penyedia.

Masalah berlanjut pada tahap kualifikasi dan pelaksanaan. CV LJ mencantumkan personel manajerial dengan klaim pengalaman tertentu yang tidak dapat dibuktikan. Di lapangan, personel bersertifikat yang disyaratkan kontrak tidak sepenuhnya ditempatkan. Pekerjaan dijalankan oleh tenaga pengganti tanpa sertifikat kompetensi dan tanpa persetujuan resmi.

Dalam konteks ini, peran Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sorotan. Seluruh indikator—kesamaan IP address, personel, hubungan keluarga, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan—terekam dalam sistem dan dokumen tender. Namun proses tetap berjalan, pemenang tetap ditetapkan, dan pembayaran tetap dilakukan.

Pemeriksaan fisik akhirnya menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item dengan nilai lebih dari Rp233 juta. Hingga kini, sebagian besar kerugian negara tersebut belum sepenuhnya dipulihkan. Kasus revitalisasi PLUT Tasikmalaya pun meninggalkan pertanyaan besar: indikasi korupsi ini akan berhenti sebagai temuan audit, atau berlanjut ke penegakan hukum? (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button