Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYALaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain yang mekanisme pengawasannya relatif lebih longgar.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp120,39 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp98,21 miliar merupakan kegiatan yang memenuhi karakteristik belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Pendistribusian Belanja Hibah Miliki Prosedur Ketat

Belanja hibah dikenal sebagai salah satu jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Penyalurannya mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, serta penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena karakteristiknya yang rawan disalahgunakan, belanja hibah kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun BPK menemukan bahwa sebagian besar kegiatan tersebut justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis serta Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat. Padahal, kegiatan yang dibiayai bukan bersifat konsumtif atau jangka pendek.

BPK merinci bahwa belanja salah klasifikasi itu mencakup berbagai pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan permukiman.

Secara prinsip akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan menegaskan bahwa belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan apabila asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kegiatan infrastruktur dan fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Persoalan tersebut kian mengemuka karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran itu tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, ketidaksesuaian ini telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

Peran TAPD dan Kepala SKPD dalam Perencanaan dan Realisasi Anggaran

Dalam tata kelola keuangan daerah, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala SKPD. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara TAPD berperan menyaring, memverifikasi, dan memastikan kesesuaian klasifikasi belanja dengan aturan.

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, besarnya nilai temuan, keseragaman jenis kegiatan, dan pola yang berulang membuat temuan ini sulit dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Publik pun wajar mempertanyakan apakah ini sekadar kekeliruan teknis, atau ada pola penganggaran yang secara sistematis memilih jalur dengan pengawasan lebih longgar (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membangun Sinergitas SWAKKA dan Dishubkominfo Kab. Tasikmalaya

    Membangun Sinergitas SWAKKA dan Dishubkominfo Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 61
    • 0Komentar

    kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang deklarasi SWAKKA yang dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 12 Februari 2026, Presidium SWAKKA melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 9 Februari 2026. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua SWAKKA, Ahmad Mukhlis, didampingi Ketua Panitia Deklarasi Diki Sam’ani serta beberapa anggota presidium. Kedatangan mereka […]

  • Melawan Hoaks dari Desa, Roni Imroni Raih Sorot News Golden Award 2025

    Melawan Hoaks dari Desa, Roni Imroni Raih Sorot News Golden Award 2025

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Di tengah derasnya arus informasi digital, penyebaran berita hoaks menjadi tantangan serius bagi masyarakat, termasuk di daerah. Di Kabupaten Tasikmalaya, upaya melawan hoaks tidak selalu hadir melalui kampanye besar, melainkan tumbuh dari penguatan literasi digital di tingkat desa. Atas konsistensinya membangun komunikasi publik yang sehat dan memberdayakan masyarakat dalam menghadapi […]

  • Tasikmalaya: Mudik 2026,  Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan Dinas PUTR

    Tasikmalaya: Mudik 2026, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan Dinas PUTR

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai bergerak melakukan pemeliharaan jalan di sejumlah titik. Namun, langkah yang diambil masih sebatas penanganan ringan: tambal sulam. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan saat ini bukan perbaikan menyeluruh, melainkan […]

  • Milad ke-11 UMTAS, Muhammadiyah Dorong Penguatan Kualitas dan Ekspansi Prodi

    Milad ke-11 UMTAS, Muhammadiyah Dorong Penguatan Kualitas dan Ekspansi Prodi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS) memasuki usia ke-11 tahun sebagai institusi pendidikan tinggi. Momentum milad ke-11 UMTAS dimaknai sebagai fase kematangan menuju penguatan kualitas akademik dan perluasan peran strategis kampus dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan berkepribadian. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Prof. Yadi Januar, dalam […]

  • Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 59
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA – Polemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya kini menemukan arah yang lebih jelas. Setelah melalui pertemuan antara Komisi III DPRD dan para pengelola, disepakati bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sembari proses administrasi dipercepat dan ditata ulang. Isu ini mencuat karena sebagian lapangan sudah beroperasi ketika proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Kondisi […]

  • Rekening Ratusan Penerima Bansos di Kota Banjar Diblokir, Ini Alasanya!

    Rekening Ratusan Penerima Bansos di Kota Banjar Diblokir, Ini Alasanya!

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 57
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITABANJAR. Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, memastikan bahwa sebanyak 167 rekening penerima bantuan sosial telah diblokir karena terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online. Ia menyebut tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar bansos Kota Banjar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan […]

expand_less