Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYALaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain yang mekanisme pengawasannya relatif lebih longgar.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp120,39 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp98,21 miliar merupakan kegiatan yang memenuhi karakteristik belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Pendistribusian Belanja Hibah Miliki Prosedur Ketat

Belanja hibah dikenal sebagai salah satu jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Penyalurannya mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, serta penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena karakteristiknya yang rawan disalahgunakan, belanja hibah kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun BPK menemukan bahwa sebagian besar kegiatan tersebut justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis serta Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat. Padahal, kegiatan yang dibiayai bukan bersifat konsumtif atau jangka pendek.

BPK merinci bahwa belanja salah klasifikasi itu mencakup berbagai pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan permukiman.

Secara prinsip akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan menegaskan bahwa belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan apabila asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kegiatan infrastruktur dan fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Persoalan tersebut kian mengemuka karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran itu tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, ketidaksesuaian ini telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

Peran TAPD dan Kepala SKPD dalam Perencanaan dan Realisasi Anggaran

Dalam tata kelola keuangan daerah, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala SKPD. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara TAPD berperan menyaring, memverifikasi, dan memastikan kesesuaian klasifikasi belanja dengan aturan.

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, besarnya nilai temuan, keseragaman jenis kegiatan, dan pola yang berulang membuat temuan ini sulit dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Publik pun wajar mempertanyakan apakah ini sekadar kekeliruan teknis, atau ada pola penganggaran yang secara sistematis memilih jalur dengan pengawasan lebih longgar (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tasikmalaya Luncurkan Program Satu Siswa Satu Pohon, Dorong Swasembada Pangan

    Bupati Tasikmalaya Luncurkan Program Satu Siswa Satu Pohon, Dorong Swasembada Pangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat komitmen mewujudkan swasembada pangan Tasikmalaya melalui sektor pendidikan. Hal ini ditandai dengan peluncuran program Satu Siswa Satu Pohon yang dirangkaikan dengan swasembada pangan berbasis sekolah di Kecamatan Cikalong, Senin (19/1/2026). Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, secara langsung menghadiri kegiatan tersebut yang dipusatkan di halaman […]

  • Berbagi di Bulan Suci: Dosen dan Karyawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan Zakat Fitrah

    Berbagi di Bulan Suci: Dosen dan Karyawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Salurkan Zakat Fitrah

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 185
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Ciamis kembali menunjukkan kepeduliannya di bulan suci Ramadan. Sebanyak zakat fitrah dari 158 dosen dan karyawan berhasil dihimpun dengan total nominal mencapai Rp10 juta. Zakat fitrah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua STIKes Muhammadiyah Ciamis, Nur Hidayat, kepada Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten […]

  • Unigal Jadi Indikator dan Fasilitator, Pj Bupati Ciamis Lepas Peserta KKN

    Unigal Jadi Indikator dan Fasilitator, Pj Bupati Ciamis Lepas Peserta KKN

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Universitas Galuh (Unigal) Ciamis sebagai salah satu perguruan tinggi strategis berperan penting sebagai indikator dan fasilitator dalam mengatasi berbagai permasalahan kompleks, khususnya di tingkat desa. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, saat melepas 508 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Galuh Ciamis Tahun 2024/2025 di Halaman Pendopo Ciamis, Kamis (30/01/2025). […]

  • IAIT FEST 2026 Dorong Kebangkitan Media Dakwah Kreatif di Kalangan Pelajar Priangan Timur

    IAIT FEST 2026 Dorong Kebangkitan Media Dakwah Kreatif di Kalangan Pelajar Priangan Timur

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 171
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam Tasikmalaya menggelar kegiatan IAIT FEST 2026 se Priangan Timur yang melibatkan pelajar tingkat SMA, MA, dan SMK se Priangan Timur, Senin (02/02/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda kemahasiswaan Institut Agama Islam Tasikmalaya yang berfokus pada penguatan peran generasi muda di era digital. Memaksimalkan Teknologi Sebagai Media […]

  • Kerusakan Jalan Kabupaten Tasikmalaya Jadi Fokus Penataan Dishub

    Kerusakan Jalan Kabupaten Tasikmalaya Jadi Fokus Penataan Dishub

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Kerusakan Jalan Kabupaten Tasikmalaya Masuk Agenda Prioritas Kanal Jabar, BERITA JABAR – Kerusakan Jalan Kabupaten Tasikmalaya di wilayah Sukaratu kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Melalui Dinas Perhubungan, langkah penataan mulai dilakukan untuk mengendalikan dampak kendaraan angkutan berat. Kepala Dinas Perhubungan menyatakan bahwa penanganan dilakukan secara sistematis dengan mengedepankan prinsip legalitas dan keberlanjutan. Upaya Mandiri […]

  • Empat Tambang Ilegal Berhasil Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota

    Empat Tambang Ilegal Berhasil Dibongkar Polres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 183
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Keberadaan tambang ilegal yang merusak lingkungan kembali menjadi sorotan. Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan keseriusannya dengan membongkar empat kasus tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025. Empat lokasi tambang yang […]

expand_less