Temuan BPK Proyek Jalan Tasikmalaya-Ciamis Nyaris Rp1 Miliar, SWAKKA Desak Telaah Lebih Lanjut
- account_circle Redaktur Kanal Jabar
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kanaljabar, BERITA TASIKMALAYA – Temuan kelebihan pembayaran senilai hampir Rp1 miliar pada dua proyek jalan di wilayah Tasikmalaya-Ciamis kembali menjadi perhatian publik. Meski dana yang menjadi temuan telah dikembalikan ke kas daerah, sejumlah pihak menilai masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terkait proses pengawasan dan pencairan pembayaran proyek tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dua paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat tercatat tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp971.646.484,67.
Dua pekerjaan yang menjadi sorotan yakni Rekonstruksi Jalan Ruas Warudoyong–Batas Kabupaten Tasikmalaya-Ciamis–Simpang Tiga Winduraja/Kawali dan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Batas Kota/Kabupaten Tasikmalaya–Cikunir.
SWAKKA Soroti Efektivitas Pengawasan Proyek
Ketua Komunitas SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Mukhlis, menyatakan pihaknya menghormati penjelasan resmi yang telah disampaikan DBMPR Jawa Barat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun menurutnya, hasil kajian internal SWAKKA menemukan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara memadai.
Mukhlis menyoroti penjelasan mengenai adanya pengawasan berlapis mulai dari pengawasan lapangan, pengukuran volume pekerjaan, pengujian mutu, verifikasi MC-100, pemeriksaan akhir, hingga proses PHO dan administrasi pembayaran.
Menurutnya, jika seluruh mekanisme tersebut berjalan optimal, maka muncul pertanyaan mengapa auditor negara masih menemukan kelebihan pembayaran dalam jumlah yang cukup besar.
“Persoalannya bukan lagi apakah prosedurnya ada atau tidak, tetapi apakah seluruh tahapan pengawasan itu benar-benar berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.
Alasan Perbedaan Metode Pemeriksaan Jadi Sorotan
Dalam klarifikasi sebelumnya, pihak terkait menjelaskan bahwa perbedaan hasil pemeriksaan dapat dipengaruhi oleh metode pengujian, titik sampel, waktu pemeriksaan, hingga kondisi lapangan saat audit dilakukan.
Meski demikian, SWAKKA menilai alasan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Mukhlis, pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi merupakan aktivitas rutin yang dilakukan BPK dengan standar dan metode yang telah ditetapkan.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui secara jelas faktor apa yang menyebabkan munculnya selisih hasil pemeriksaan hingga berujung pada koreksi pembayaran.
Pengembalian Dana Dinilai Belum Menjawab Seluruh Pertanyaan
SWAKKA juga menyoroti fakta bahwa kelebihan pembayaran yang menjadi temuan akhirnya dikembalikan oleh penyedia jasa kepada kas daerah.
Menurut mereka, pengembalian dana memang merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi auditor. Namun demikian, proses tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai bagaimana pembayaran tersebut bisa terjadi sejak awal.
“Pertanyaan publik bukan hanya soal uang sudah dikembalikan. Yang juga penting adalah bagaimana proses pengukuran, verifikasi, pemeriksaan, hingga pembayaran dapat berjalan sebelum akhirnya dikoreksi oleh auditor,” kata Mukhlis.
Pemeriksaan Dilakukan Bersama Berbagai Pihak
Dalam proses audit, pemeriksaan fisik disebut dilakukan bersama unsur PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas, serta Inspektorat.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa seluruh pihak memiliki ruang untuk memberikan penjelasan maupun data pendukung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Karena itu, SWAKKA menilai penting untuk menelaah kembali seluruh tahapan pengawasan guna memastikan sistem pengendalian proyek berjalan sebagaimana mestinya.
SWAKKA Pertimbangkan Audiensi ke Kejati Jabar
Sebagai tindak lanjut hasil kajian, SWAKKA menyatakan akan mencoba melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah tersebut disebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan mendorong adanya telaah lebih mendalam terhadap proses administrasi dan pengawasan proyek yang menjadi temuan BPK.
“Kami ingin memastikan persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian uang semata. Yang juga perlu dilihat adalah proses sejak awal hingga pembayaran dapat dilakukan,” ujar Mukhlis.
Hingga berita ini ditulis, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan tambahan maupun dokumen pendukung lainnya. (ar/hs)
- Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Saat ini belum ada komentar