Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA BANDUNG – Sidang lanjutan Resbob dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis Sunda berlangsung alot di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob melancarkan perlawanan yuridis secara frontal.

Alih-alih masuk ke pokok perkara, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara nomor 92/Pid,B/2026/PN.Bdg. Dalam sidang lanjutan Resbob ini, isu kewenangan relatif menjadi titik krusial yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.


Kewenangan Relatif Digugat: Seharusnya Disidangkan di Surabaya

Kuasa hukum Resbob, Diar Purbayu Basary, SH., MH., menegaskan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Surabaya, bukan Bandung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa yang didakwakan terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Krembangan, Surabaya. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung dalam perjalanan dari Dukuh Kupang menuju wahana rumah hantu di kota tersebut.

“Berdasarkan asas locus delicti commissi, forum yang berwenang adalah PN Surabaya. Penunjukan PN Bandung merupakan kesalahan prosedural fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas Diar dalam eksepsi setebal 38 halaman pada sidang lanjutan Kasus Ujaran Kebencian dengan terdakwa Resbob tersebut.

Ia juga menggarisbawahi bahwa dua saksi kunci—Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus—berdomisili di Surabaya dan berada di lokasi saat siaran langsung berlangsung. Sementara saksi pelapor memang berdomisili di Bandung, namun tidak menyaksikan langsung peristiwa inti.

Kuasa hukum menyebut pemaksaan forum di Bandung berpotensi melanggar prinsip due process of law serta ketentuan Pasal 165 KUHAP.


Dakwaan Disebut Kabur dan Kontradiktif

Dalam sidang lanjutan Kasus Resbob, tim pembela tak hanya mempersoalkan kewenangan. Mereka juga menyerang substansi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut mereka, dakwaan mengandung cacat formil dan bersifat obscuur libel (kabur). JPU menjerat Resbob dengan pasal mengenai “penyebarluasan tulisan atau gambar”, sementara fakta yang diuraikan dalam kronologi justru merujuk pada ucapan lisan dalam siaran langsung.

“Apakah klien kami didakwa karena menyebarkan tulisan, atau karena mengucapkan sesuatu secara lisan? Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak memahami secara pasti apa yang harus dibela,” ujar Diar.

Ketidakcermatan tersebut dinilai melanggar syarat formil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jika terbukti, dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam sidang Resbob ini, karena menyangkut hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan spesifik tuduhan terhadapnya.


Bukti Elektronik Dipersoalkan: Tanpa Forensik Digital

Aspek pembuktian juga tak luput dari sorotan. Dalam perkara berbasis digital seperti ini, kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur.

Mereka menyoroti tidak adanya laporan forensik digital dalam berkas perkara. Dokumen yang seharusnya memuat proses akuisisi perangkat, verifikasi metadata, nilai hash file, hingga analisis data, tidak dilampirkan.

“Tanpa laporan forensik yang dapat diuji secara ilmiah, keabsahan bukti elektronik sangat diragukan,” kata Diar dalam sidang.

Selain itu, unsur chain of custody atau rantai penjagaan barang bukti dinilai tidak jelas. Tidak ada uraian detail mengenai proses penyitaan, siapa yang menguasai perangkat, serta bagaimana bukti tersebut dipreservasi.

Fakta lain yang memperumit perkara adalah pengakuan bahwa ponsel yang digunakan untuk siaran langsung saat kejadian sedang dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus. Bahkan disebutkan adanya dorongan dari saksi agar Resbob mengucapkan frasa tertentu.

Kondisi ini, menurut kuasa hukum, membuka kemungkinan adanya multiple actors atau keterlibatan pihak lain yang belum dieliminasi secara teknis melalui verifikasi akun, log platform, maupun alamat IP originator.


Unsur Kekerasan Tak Diuraikan Secara Konkret

Dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Namun dalam sidang lanjutan Resbob, kuasa hukum menilai dakwaan hanya menyebut frasa normatif tanpa menjelaskan bentuk kekerasan, identitas korban, waktu kejadian, maupun hubungan sebab-akibat antara ucapan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan.

“Unsur resultans adalah jantung pasal ini. Tanpa uraian konkret, delik menjadi tidak sempurna,” ujar Diar.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) yang menunjukkan adanya niat terdakwa untuk menimbulkan kekerasan.


Petitum Berjenjang: Tolak atau Perbaiki Dakwaan

Dalam penutup eksepsinya, tim kuasa hukum mengajukan petitum berjenjang dalam sidang lanjutan Kasus Resbob ini.

Secara primer, mereka meminta PN Bandung menyatakan tidak berwenang secara relatif dan melimpahkan perkara ke PN Surabaya.

Secara subsider, mereka memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum.

Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta JPU diperintahkan melengkapi berkas dengan bukti forensik digital yang sah, termasuk laporan analisis, log platform, dan dokumentasi chain of custody, serta menangguhkan pemeriksaan pokok perkara hingga kelengkapan terpenuhi.


Agenda Berikutnya: Tanggapan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH., MH. memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang Kamis (5/3/2026).

Sidang pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Apakah sidang Kasus Resbob berujung pada pelimpahan forum ke Surabaya, pembatalan dakwaan, atau tetap berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Perkembangan ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat perkara menyangkut isu sensitif SARA, kebebasan berekspresi, serta standar pembuktian dalam kasus berbasis konten digital. (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DBD Mengintai! 198 Kasus Tercatat di Kota Tasikmalaya

    DBD Mengintai! 198 Kasus Tercatat di Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 109
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Cuaca buruk dan ekstrem yang melanda Kota Tasikmalaya sejak awal tahun 2025 berdampak pada meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Kondisi ini dipicu oleh musim hujan yang berkepanjangan sehingga menciptakan lingkungan lembap dan banyak genangan air, tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti. Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mencatat sebanyak 198 kasus DBD terjadi […]

  • Tasikmalaya di Simpang Pilkada: Elite vs Rakyat

    Tasikmalaya di Simpang Pilkada: Elite vs Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 70
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA TASIKMALAYA. Di tingkat nasional, wacana Pilkada melalui DPRD sedang jadi perdebatan. Dan di Kota Tasikmalaya, suara sebagian elite politik mulai terdengar dengan alasan yang relatif seragam: pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai lebih efisien dan bisa menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sisi lain, berbagai hasil survei nasional justeru menunjukkan kecenderungan […]

  • Ketika Kominfo Digabung, Arah Digital Tasikmalaya Dipertaruhkan

    Ketika Kominfo Digabung, Arah Digital Tasikmalaya Dipertaruhkan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Keputusan untuk menggabungkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di Kabupaten Tasikmalaya bukan sekadar soal restrukturisasi birokrasi. Lebih dari itu, kebijakan ini menyentuh jantung transformasi pemerintahan di era digital. Dalam konteks Peran Kominfo dalam Pemerintah Daerah, langkah tersebut patut dipertanyakan: apakah ini strategi efisiensi yang cerdas, atau […]

  • Warga Ciamis Dapat Angin Segar, Denda Tunggakan Resmi Dihapus

    Warga Ciamis Dapat Angin Segar, Denda Tunggakan Resmi Dihapus

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 107
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memberikan kabar baik bagi warganya. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, sanksi administrasi atau denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dihapuskan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Aep Saepulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam […]

  • Hackclub Campfire dan Realitas Dukungan untuk Talenta Digital Tasikmalaya

    Hackclub Campfire dan Realitas Dukungan untuk Talenta Digital Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Transformasi digital terus digaungkan di berbagai level pemerintahan. Namun di lapangan, kisah seorang pelajar 14 tahun asal Tasikmalaya menunjukkan bahwa jalan menuju ekosistem digital belum sepenuhnya ditopang sistem yang kuat. Arkanurrizky A.H, siswa SMP Negeri 1 Tasikmalaya, menjadi salah satu peserta dalam ajang Hackclub Campfire yang digelar di Perpustakaan Jakarta […]

  • Mahasiswi Universitas Mayasari Dilaporkan Hilang di Kota Tasikmalaya

    Mahasiswi Universitas Mayasari Dilaporkan Hilang di Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kasus orang hilang kembali menggegerkan masyarakat Kota Tasikmalaya. Seorang mahasiswi hilang bernama Ulfah Hadiatul Alia (21), mahasiswi Universitas Mayasari Bakti, hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada 5 April 2026. Informasi hilangnya mahasiswi Universitas Mayasari tersebut pertama kali mencuat setelah pihak kampus memberikan pemberitahuan kepada keluarga […]

expand_less