Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA BANDUNG – Sidang lanjutan Resbob dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis Sunda berlangsung alot di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob melancarkan perlawanan yuridis secara frontal.

Alih-alih masuk ke pokok perkara, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara nomor 92/Pid,B/2026/PN.Bdg. Dalam sidang lanjutan Resbob ini, isu kewenangan relatif menjadi titik krusial yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.


Kewenangan Relatif Digugat: Seharusnya Disidangkan di Surabaya

Kuasa hukum Resbob, Diar Purbayu Basary, SH., MH., menegaskan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Surabaya, bukan Bandung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa yang didakwakan terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Krembangan, Surabaya. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung dalam perjalanan dari Dukuh Kupang menuju wahana rumah hantu di kota tersebut.

“Berdasarkan asas locus delicti commissi, forum yang berwenang adalah PN Surabaya. Penunjukan PN Bandung merupakan kesalahan prosedural fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas Diar dalam eksepsi setebal 38 halaman pada sidang lanjutan Kasus Ujaran Kebencian dengan terdakwa Resbob tersebut.

Ia juga menggarisbawahi bahwa dua saksi kunci—Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus—berdomisili di Surabaya dan berada di lokasi saat siaran langsung berlangsung. Sementara saksi pelapor memang berdomisili di Bandung, namun tidak menyaksikan langsung peristiwa inti.

Kuasa hukum menyebut pemaksaan forum di Bandung berpotensi melanggar prinsip due process of law serta ketentuan Pasal 165 KUHAP.


Dakwaan Disebut Kabur dan Kontradiktif

Dalam sidang lanjutan Kasus Resbob, tim pembela tak hanya mempersoalkan kewenangan. Mereka juga menyerang substansi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut mereka, dakwaan mengandung cacat formil dan bersifat obscuur libel (kabur). JPU menjerat Resbob dengan pasal mengenai “penyebarluasan tulisan atau gambar”, sementara fakta yang diuraikan dalam kronologi justru merujuk pada ucapan lisan dalam siaran langsung.

“Apakah klien kami didakwa karena menyebarkan tulisan, atau karena mengucapkan sesuatu secara lisan? Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak memahami secara pasti apa yang harus dibela,” ujar Diar.

Ketidakcermatan tersebut dinilai melanggar syarat formil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jika terbukti, dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam sidang Resbob ini, karena menyangkut hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan spesifik tuduhan terhadapnya.


Bukti Elektronik Dipersoalkan: Tanpa Forensik Digital

Aspek pembuktian juga tak luput dari sorotan. Dalam perkara berbasis digital seperti ini, kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur.

Mereka menyoroti tidak adanya laporan forensik digital dalam berkas perkara. Dokumen yang seharusnya memuat proses akuisisi perangkat, verifikasi metadata, nilai hash file, hingga analisis data, tidak dilampirkan.

“Tanpa laporan forensik yang dapat diuji secara ilmiah, keabsahan bukti elektronik sangat diragukan,” kata Diar dalam sidang.

Selain itu, unsur chain of custody atau rantai penjagaan barang bukti dinilai tidak jelas. Tidak ada uraian detail mengenai proses penyitaan, siapa yang menguasai perangkat, serta bagaimana bukti tersebut dipreservasi.

Fakta lain yang memperumit perkara adalah pengakuan bahwa ponsel yang digunakan untuk siaran langsung saat kejadian sedang dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus. Bahkan disebutkan adanya dorongan dari saksi agar Resbob mengucapkan frasa tertentu.

Kondisi ini, menurut kuasa hukum, membuka kemungkinan adanya multiple actors atau keterlibatan pihak lain yang belum dieliminasi secara teknis melalui verifikasi akun, log platform, maupun alamat IP originator.


Unsur Kekerasan Tak Diuraikan Secara Konkret

Dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Namun dalam sidang lanjutan Resbob, kuasa hukum menilai dakwaan hanya menyebut frasa normatif tanpa menjelaskan bentuk kekerasan, identitas korban, waktu kejadian, maupun hubungan sebab-akibat antara ucapan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan.

“Unsur resultans adalah jantung pasal ini. Tanpa uraian konkret, delik menjadi tidak sempurna,” ujar Diar.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) yang menunjukkan adanya niat terdakwa untuk menimbulkan kekerasan.


Petitum Berjenjang: Tolak atau Perbaiki Dakwaan

Dalam penutup eksepsinya, tim kuasa hukum mengajukan petitum berjenjang dalam sidang lanjutan Kasus Resbob ini.

Secara primer, mereka meminta PN Bandung menyatakan tidak berwenang secara relatif dan melimpahkan perkara ke PN Surabaya.

Secara subsider, mereka memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum.

Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta JPU diperintahkan melengkapi berkas dengan bukti forensik digital yang sah, termasuk laporan analisis, log platform, dan dokumentasi chain of custody, serta menangguhkan pemeriksaan pokok perkara hingga kelengkapan terpenuhi.


Agenda Berikutnya: Tanggapan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH., MH. memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang Kamis (5/3/2026).

Sidang pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Apakah sidang Kasus Resbob berujung pada pelimpahan forum ke Surabaya, pembatalan dakwaan, atau tetap berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Perkembangan ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat perkara menyangkut isu sensitif SARA, kebebasan berekspresi, serta standar pembuktian dalam kasus berbasis konten digital. (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor Cigalontang Tasikmalaya Ganggu Aktivitas Warga

    Longsor Cigalontang Tasikmalaya Ganggu Aktivitas Warga

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Bencana longsor di Cigalontang Tasikmalaya tidak hanya menjadi peristiwa alam semata, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Hujan deras yang turun sejak Kamis sore (16/04/2026) memicu longsor yang menutup akses jalan utama warga di Kampung Buligir, Desa Parentas. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB ini membuat […]

  • Anak Tidak Sekolah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Pendataan Diperketat

    Anak Tidak Sekolah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Pendataan Diperketat

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Persoalan anak tidak sekolah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menegaskan bahwa keberadaan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai indikator kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki melalui kebijakan yang tepat sasaran. Penegasan tersebut […]

  • Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

    Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 118
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Beberapa hari setelah perayaan Idul Fitri, suasana pertanian Indonesia semakin semarak. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun langsung ke ladang untuk memimpin Panen Raya Nasional di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari panen serentak yang digelar di 14 provinsi dan 157 […]

  • Ribuan Sekolah Rusak Tasikmalaya, peran DPRD Disorot

    Ribuan Sekolah Rusak Tasikmalaya, peran DPRD Disorot

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya sedang tidak baik-baik saja. Data resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mencatat lebih dari 1.062 sekolah dasar (SD) dan 268 sekolah menengah pertama (SMP) mengalami kerusakan dengan tingkat beragam. Dari jumlah itu, 1.613 ruang kelas rusak berat, lebih dari 3.000 rusak sedang, dan sekitar […]

  • BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja […]

  • Selat Hormuz Lumpuh! Konflik Timur Tengah Memanas dan Harga Minyak Melonjak

    Selat Hormuz Lumpuh! Konflik Timur Tengah Memanas dan Harga Minyak Melonjak

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA INTERNASIONAL – Konflik Timur Tengah memasuki fase yang jauh lebih berbahaya setelah Iran meningkatkan serangan terhadap infrastruktur sipil dan jaringan transportasi di kawasan Teluk pada Rabu (11/3/2026). Serangan tersebut dilaporkan menargetkan sejumlah kapal komersial serta area sekitar Bandara Internasional Dubai. Aksi ini terjadi di tengah gelombang serangan udara yang terus dilancarkan oleh […]

expand_less