Berita Jabar

Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

Kanal Jabar, BERITA BANDUNG – Sidang lanjutan Resbob dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis Sunda berlangsung alot di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob melancarkan perlawanan yuridis secara frontal.

Alih-alih masuk ke pokok perkara, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara nomor 92/Pid,B/2026/PN.Bdg. Dalam sidang lanjutan Resbob ini, isu kewenangan relatif menjadi titik krusial yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.


Kewenangan Relatif Digugat: Seharusnya Disidangkan di Surabaya

Kuasa hukum Resbob, Diar Purbayu Basary, SH., MH., menegaskan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Surabaya, bukan Bandung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa yang didakwakan terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Krembangan, Surabaya. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung dalam perjalanan dari Dukuh Kupang menuju wahana rumah hantu di kota tersebut.

“Berdasarkan asas locus delicti commissi, forum yang berwenang adalah PN Surabaya. Penunjukan PN Bandung merupakan kesalahan prosedural fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas Diar dalam eksepsi setebal 38 halaman pada sidang lanjutan Kasus Ujaran Kebencian dengan terdakwa Resbob tersebut.

Ia juga menggarisbawahi bahwa dua saksi kunci—Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus—berdomisili di Surabaya dan berada di lokasi saat siaran langsung berlangsung. Sementara saksi pelapor memang berdomisili di Bandung, namun tidak menyaksikan langsung peristiwa inti.

Kuasa hukum menyebut pemaksaan forum di Bandung berpotensi melanggar prinsip due process of law serta ketentuan Pasal 165 KUHAP.


Dakwaan Disebut Kabur dan Kontradiktif

Dalam sidang lanjutan Kasus Resbob, tim pembela tak hanya mempersoalkan kewenangan. Mereka juga menyerang substansi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut mereka, dakwaan mengandung cacat formil dan bersifat obscuur libel (kabur). JPU menjerat Resbob dengan pasal mengenai “penyebarluasan tulisan atau gambar”, sementara fakta yang diuraikan dalam kronologi justru merujuk pada ucapan lisan dalam siaran langsung.

“Apakah klien kami didakwa karena menyebarkan tulisan, atau karena mengucapkan sesuatu secara lisan? Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak memahami secara pasti apa yang harus dibela,” ujar Diar.

Ketidakcermatan tersebut dinilai melanggar syarat formil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jika terbukti, dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam sidang Resbob ini, karena menyangkut hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan spesifik tuduhan terhadapnya.


Bukti Elektronik Dipersoalkan: Tanpa Forensik Digital

Aspek pembuktian juga tak luput dari sorotan. Dalam perkara berbasis digital seperti ini, kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur.

Mereka menyoroti tidak adanya laporan forensik digital dalam berkas perkara. Dokumen yang seharusnya memuat proses akuisisi perangkat, verifikasi metadata, nilai hash file, hingga analisis data, tidak dilampirkan.

“Tanpa laporan forensik yang dapat diuji secara ilmiah, keabsahan bukti elektronik sangat diragukan,” kata Diar dalam sidang.

Selain itu, unsur chain of custody atau rantai penjagaan barang bukti dinilai tidak jelas. Tidak ada uraian detail mengenai proses penyitaan, siapa yang menguasai perangkat, serta bagaimana bukti tersebut dipreservasi.

Fakta lain yang memperumit perkara adalah pengakuan bahwa ponsel yang digunakan untuk siaran langsung saat kejadian sedang dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus. Bahkan disebutkan adanya dorongan dari saksi agar Resbob mengucapkan frasa tertentu.

Kondisi ini, menurut kuasa hukum, membuka kemungkinan adanya multiple actors atau keterlibatan pihak lain yang belum dieliminasi secara teknis melalui verifikasi akun, log platform, maupun alamat IP originator.


Unsur Kekerasan Tak Diuraikan Secara Konkret

Dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Namun dalam sidang lanjutan Resbob, kuasa hukum menilai dakwaan hanya menyebut frasa normatif tanpa menjelaskan bentuk kekerasan, identitas korban, waktu kejadian, maupun hubungan sebab-akibat antara ucapan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan.

“Unsur resultans adalah jantung pasal ini. Tanpa uraian konkret, delik menjadi tidak sempurna,” ujar Diar.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) yang menunjukkan adanya niat terdakwa untuk menimbulkan kekerasan.


Petitum Berjenjang: Tolak atau Perbaiki Dakwaan

Dalam penutup eksepsinya, tim kuasa hukum mengajukan petitum berjenjang dalam sidang lanjutan Kasus Resbob ini.

Secara primer, mereka meminta PN Bandung menyatakan tidak berwenang secara relatif dan melimpahkan perkara ke PN Surabaya.

Secara subsider, mereka memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum.

Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta JPU diperintahkan melengkapi berkas dengan bukti forensik digital yang sah, termasuk laporan analisis, log platform, dan dokumentasi chain of custody, serta menangguhkan pemeriksaan pokok perkara hingga kelengkapan terpenuhi.


Agenda Berikutnya: Tanggapan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH., MH. memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang Kamis (5/3/2026).

Sidang pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Apakah sidang Kasus Resbob berujung pada pelimpahan forum ke Surabaya, pembatalan dakwaan, atau tetap berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Perkembangan ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat perkara menyangkut isu sensitif SARA, kebebasan berekspresi, serta standar pembuktian dalam kasus berbasis konten digital. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button