Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, THR, ataupun hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, khususnya menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Perketat Pengawasan Gratifikasi

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah di Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap potensi gratifikasi saat perayaan keagamaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada kontraktor, perusahaan, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan Bisa Dianggap Suap

Ketentuan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Disalurkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Jika ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat di wilayah Tasikmalaya diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (4i)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Tak Mengalir, Proyek Irigasi Cikalang Rp5,6 Miliar Dipertanyakan

    Air Tak Mengalir, Proyek Irigasi Cikalang Rp5,6 Miliar Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kang Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek irigasi Cikalang setelah menerima laporan dari Forum Masyarakat Peduli Cikalang. Sidak tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kondisi sebenarnya di lapangan terkait proyek normalisasi irigasi yang didanai oleh APBN sebesar Rp5,6 miliar melalui program […]

  • Anggaran Seret, Tasikmalaya Juara 1 TPID Award 2025 dan Berpeluang Raup Puluhan Miliar

    Anggaran Seret, Tasikmalaya Juara 1 TPID Award 2025 dan Berpeluang Raup Puluhan Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Di saat banyak daerah harus memutar otak akibat kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Kabupaten Tasikmalaya justru menerima kabar menggembirakan. Di tengah kondisi fiskal yang ketat, Kabupaten Tasikmalaya dinobatkan sebagai Juara 1 TPID Awards 2025 untuk kategori TPID Kabupaten/Kota Berprestasi, sebuah capaian nasional yang membuka peluang hadiah […]

  • Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 193
    • 0Komentar

    kanaljabar, EDITORIAL– Perguruan tinggi bukan sekadar tempat seseorang mengejar gelar akademik. Ia adalah ruang pembentukan ilmu, karakter, nalar, etika, dan kepemimpinan. Dari ruang inilah lahir calon-calon profesional, birokrat, pendidik, pengusaha, pemimpin masyarakat, bahkan pengambil kebijakan publik di masa depan. Karena itu, proses masuk ke perguruan tinggi tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Penerimaan mahasiswa […]

  • Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

    Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menilai realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, mengatakan ketiadaan BAST atas belanja yang telah direalisasikan […]

  • Jadwal Libur Awal Ramadhan Terbaru, Jangan Sampai Terlewat

    Jadwal Libur Awal Ramadhan Terbaru, Jangan Sampai Terlewat

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah bagi siswa selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito […]

  • LSMI Tasikmalaya: Dari Gerakan Lokal, Menggema ke Tingkat Nasional

    LSMI Tasikmalaya: Dari Gerakan Lokal, Menggema ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 199
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA JABAR Lembaga Seni Mahasiswa Islam (LSMI) Tasikmalaya kembali menegaskan eksistensinya di panggung nasional. Dalam Malam Puncak Dies Natalis ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam yang digelar oleh PB HMI pada 1 Maret 2026 di SMESCO Convention Hall, Jakarta, kehadiran LSMI Tasikmalaya bukan sekadar pelengkap artistik. Ia tampil sebagai representasi kesadaran kultural kader—bahwa perjuangan tidak hanya berlangsung dalam forum-forum formal, tetapi […]

expand_less