Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 166
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA BANDUNG – Sidang lanjutan Resbob dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis Sunda berlangsung alot di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob melancarkan perlawanan yuridis secara frontal.

Alih-alih masuk ke pokok perkara, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara nomor 92/Pid,B/2026/PN.Bdg. Dalam sidang lanjutan Resbob ini, isu kewenangan relatif menjadi titik krusial yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.


Kewenangan Relatif Digugat: Seharusnya Disidangkan di Surabaya

Kuasa hukum Resbob, Diar Purbayu Basary, SH., MH., menegaskan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Surabaya, bukan Bandung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa yang didakwakan terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Krembangan, Surabaya. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung dalam perjalanan dari Dukuh Kupang menuju wahana rumah hantu di kota tersebut.

“Berdasarkan asas locus delicti commissi, forum yang berwenang adalah PN Surabaya. Penunjukan PN Bandung merupakan kesalahan prosedural fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas Diar dalam eksepsi setebal 38 halaman pada sidang lanjutan Kasus Ujaran Kebencian dengan terdakwa Resbob tersebut.

Ia juga menggarisbawahi bahwa dua saksi kunci—Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus—berdomisili di Surabaya dan berada di lokasi saat siaran langsung berlangsung. Sementara saksi pelapor memang berdomisili di Bandung, namun tidak menyaksikan langsung peristiwa inti.

Kuasa hukum menyebut pemaksaan forum di Bandung berpotensi melanggar prinsip due process of law serta ketentuan Pasal 165 KUHAP.


Dakwaan Disebut Kabur dan Kontradiktif

Dalam sidang lanjutan Kasus Resbob, tim pembela tak hanya mempersoalkan kewenangan. Mereka juga menyerang substansi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut mereka, dakwaan mengandung cacat formil dan bersifat obscuur libel (kabur). JPU menjerat Resbob dengan pasal mengenai “penyebarluasan tulisan atau gambar”, sementara fakta yang diuraikan dalam kronologi justru merujuk pada ucapan lisan dalam siaran langsung.

“Apakah klien kami didakwa karena menyebarkan tulisan, atau karena mengucapkan sesuatu secara lisan? Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak memahami secara pasti apa yang harus dibela,” ujar Diar.

Ketidakcermatan tersebut dinilai melanggar syarat formil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jika terbukti, dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam sidang Resbob ini, karena menyangkut hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan spesifik tuduhan terhadapnya.


Bukti Elektronik Dipersoalkan: Tanpa Forensik Digital

Aspek pembuktian juga tak luput dari sorotan. Dalam perkara berbasis digital seperti ini, kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur.

Mereka menyoroti tidak adanya laporan forensik digital dalam berkas perkara. Dokumen yang seharusnya memuat proses akuisisi perangkat, verifikasi metadata, nilai hash file, hingga analisis data, tidak dilampirkan.

“Tanpa laporan forensik yang dapat diuji secara ilmiah, keabsahan bukti elektronik sangat diragukan,” kata Diar dalam sidang.

Selain itu, unsur chain of custody atau rantai penjagaan barang bukti dinilai tidak jelas. Tidak ada uraian detail mengenai proses penyitaan, siapa yang menguasai perangkat, serta bagaimana bukti tersebut dipreservasi.

Fakta lain yang memperumit perkara adalah pengakuan bahwa ponsel yang digunakan untuk siaran langsung saat kejadian sedang dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus. Bahkan disebutkan adanya dorongan dari saksi agar Resbob mengucapkan frasa tertentu.

Kondisi ini, menurut kuasa hukum, membuka kemungkinan adanya multiple actors atau keterlibatan pihak lain yang belum dieliminasi secara teknis melalui verifikasi akun, log platform, maupun alamat IP originator.


Unsur Kekerasan Tak Diuraikan Secara Konkret

Dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Namun dalam sidang lanjutan Resbob, kuasa hukum menilai dakwaan hanya menyebut frasa normatif tanpa menjelaskan bentuk kekerasan, identitas korban, waktu kejadian, maupun hubungan sebab-akibat antara ucapan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan.

“Unsur resultans adalah jantung pasal ini. Tanpa uraian konkret, delik menjadi tidak sempurna,” ujar Diar.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) yang menunjukkan adanya niat terdakwa untuk menimbulkan kekerasan.


Petitum Berjenjang: Tolak atau Perbaiki Dakwaan

Dalam penutup eksepsinya, tim kuasa hukum mengajukan petitum berjenjang dalam sidang lanjutan Kasus Resbob ini.

Secara primer, mereka meminta PN Bandung menyatakan tidak berwenang secara relatif dan melimpahkan perkara ke PN Surabaya.

Secara subsider, mereka memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum.

Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta JPU diperintahkan melengkapi berkas dengan bukti forensik digital yang sah, termasuk laporan analisis, log platform, dan dokumentasi chain of custody, serta menangguhkan pemeriksaan pokok perkara hingga kelengkapan terpenuhi.


Agenda Berikutnya: Tanggapan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH., MH. memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang Kamis (5/3/2026).

Sidang pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Apakah sidang Kasus Resbob berujung pada pelimpahan forum ke Surabaya, pembatalan dakwaan, atau tetap berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Perkembangan ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat perkara menyangkut isu sensitif SARA, kebebasan berekspresi, serta standar pembuktian dalam kasus berbasis konten digital. (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor Papandayan: Aparat Turun Langsung Pastikan Pendaki Aman

    Longsor Papandayan: Aparat Turun Langsung Pastikan Pendaki Aman

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA GARUT. Kawasan Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, diterjang longsor pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Material longsor berupa tanah dan batu dilaporkan menutup jalur pendakian yang mengarah ke kawasan perkemahan Pondok Saladah dan Gober Hut, dua titik favorit para pendaki. Menyikapi kejadian tersebut, aparat kepolisian bersama petugas terkait langsung turun ke […]

  • Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

    Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menilai realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, mengatakan ketiadaan BAST atas belanja yang telah direalisasikan […]

  • Isu Kenaikan BBM April 2026 Beredar, Ini Klarifikasi Pemerintah

    Isu Kenaikan BBM April 2026 Beredar, Ini Klarifikasi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA NASIONAL – Isu mengenai kenaikan BBM April 2026 ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, seiring melonjaknya harga minyak dunia yang kini menembus angka US$115 per barel. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak, khususnya untuk jenis subsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral […]

  • Silaturahmi PPM Ciamis: Kolaborasi Pemuda dan Pemangku Kebijakan

    Silaturahmi PPM Ciamis: Kolaborasi Pemuda dan Pemangku Kebijakan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA CIAMIS– Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPM) Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai ajang mempererat hubungan lintas generasi sekaligus membangun sinergi antara pemuda dan pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung KBOK Panumbangan, Minggu (29/3), berjalan khidmat dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Ciamis. Momentum ini dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi strategis antara […]

  • Tukang Bakso Diculik di Tasikmalaya: Respon Cepat Aparat Kepolisian

    Tukang Bakso Diculik di Tasikmalaya: Respon Cepat Aparat Kepolisian

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kasus Tukang Bakso diculik di Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah peristiwa dugaan penganiayaan dan penculikan terjadi di Jalan Cieunteung, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Minggu malam, 19 April 2026. Korban diketahui bernama Sutarno (48), seorang pedagang bakso yang dikenal warga dengan sebutan Bakso Solo “Mas Suparno”. Insiden ini […]

  • Bencana Longsor Mengganas di Cigalongtang, Jalan Penghubung Empat Desa Terputus

    Bencana Longsor Mengganas di Cigalongtang, Jalan Penghubung Empat Desa Terputus

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 219
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Longsor besar menutup jalan utama penghubung sejumlah desa menuju Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi di Kampung Maleer, Desa Pusparaja, Kecamatan Cigalontang, ini membuat akses vital warga dari empat desa lumpuh total. Material longsor berupa tanah, bebatuan, dan pohon tumbang menimbun badan jalan kabupaten yang selama ini menjadi jalur utama […]

expand_less