Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

Sidang Lanjutan Resbob Memanas, Kewenangan PN Bandung Digugat

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA BANDUNG – Sidang lanjutan Resbob dalam perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis Sunda berlangsung alot di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob melancarkan perlawanan yuridis secara frontal.

Alih-alih masuk ke pokok perkara, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara nomor 92/Pid,B/2026/PN.Bdg. Dalam sidang lanjutan Resbob ini, isu kewenangan relatif menjadi titik krusial yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.


Kewenangan Relatif Digugat: Seharusnya Disidangkan di Surabaya

Kuasa hukum Resbob, Diar Purbayu Basary, SH., MH., menegaskan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Surabaya, bukan Bandung.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa yang didakwakan terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Krembangan, Surabaya. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung dalam perjalanan dari Dukuh Kupang menuju wahana rumah hantu di kota tersebut.

“Berdasarkan asas locus delicti commissi, forum yang berwenang adalah PN Surabaya. Penunjukan PN Bandung merupakan kesalahan prosedural fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas Diar dalam eksepsi setebal 38 halaman pada sidang lanjutan Kasus Ujaran Kebencian dengan terdakwa Resbob tersebut.

Ia juga menggarisbawahi bahwa dua saksi kunci—Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus—berdomisili di Surabaya dan berada di lokasi saat siaran langsung berlangsung. Sementara saksi pelapor memang berdomisili di Bandung, namun tidak menyaksikan langsung peristiwa inti.

Kuasa hukum menyebut pemaksaan forum di Bandung berpotensi melanggar prinsip due process of law serta ketentuan Pasal 165 KUHAP.


Dakwaan Disebut Kabur dan Kontradiktif

Dalam sidang lanjutan Kasus Resbob, tim pembela tak hanya mempersoalkan kewenangan. Mereka juga menyerang substansi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut mereka, dakwaan mengandung cacat formil dan bersifat obscuur libel (kabur). JPU menjerat Resbob dengan pasal mengenai “penyebarluasan tulisan atau gambar”, sementara fakta yang diuraikan dalam kronologi justru merujuk pada ucapan lisan dalam siaran langsung.

“Apakah klien kami didakwa karena menyebarkan tulisan, atau karena mengucapkan sesuatu secara lisan? Kontradiksi ini membuat terdakwa tidak memahami secara pasti apa yang harus dibela,” ujar Diar.

Ketidakcermatan tersebut dinilai melanggar syarat formil dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jika terbukti, dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam sidang Resbob ini, karena menyangkut hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan spesifik tuduhan terhadapnya.


Bukti Elektronik Dipersoalkan: Tanpa Forensik Digital

Aspek pembuktian juga tak luput dari sorotan. Dalam perkara berbasis digital seperti ini, kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur.

Mereka menyoroti tidak adanya laporan forensik digital dalam berkas perkara. Dokumen yang seharusnya memuat proses akuisisi perangkat, verifikasi metadata, nilai hash file, hingga analisis data, tidak dilampirkan.

“Tanpa laporan forensik yang dapat diuji secara ilmiah, keabsahan bukti elektronik sangat diragukan,” kata Diar dalam sidang.

Selain itu, unsur chain of custody atau rantai penjagaan barang bukti dinilai tidak jelas. Tidak ada uraian detail mengenai proses penyitaan, siapa yang menguasai perangkat, serta bagaimana bukti tersebut dipreservasi.

Fakta lain yang memperumit perkara adalah pengakuan bahwa ponsel yang digunakan untuk siaran langsung saat kejadian sedang dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus. Bahkan disebutkan adanya dorongan dari saksi agar Resbob mengucapkan frasa tertentu.

Kondisi ini, menurut kuasa hukum, membuka kemungkinan adanya multiple actors atau keterlibatan pihak lain yang belum dieliminasi secara teknis melalui verifikasi akun, log platform, maupun alamat IP originator.


Unsur Kekerasan Tak Diuraikan Secara Konkret

Dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mensyaratkan adanya akibat konkret berupa timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

Namun dalam sidang lanjutan Resbob, kuasa hukum menilai dakwaan hanya menyebut frasa normatif tanpa menjelaskan bentuk kekerasan, identitas korban, waktu kejadian, maupun hubungan sebab-akibat antara ucapan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan.

“Unsur resultans adalah jantung pasal ini. Tanpa uraian konkret, delik menjadi tidak sempurna,” ujar Diar.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) yang menunjukkan adanya niat terdakwa untuk menimbulkan kekerasan.


Petitum Berjenjang: Tolak atau Perbaiki Dakwaan

Dalam penutup eksepsinya, tim kuasa hukum mengajukan petitum berjenjang dalam sidang lanjutan Kasus Resbob ini.

Secara primer, mereka meminta PN Bandung menyatakan tidak berwenang secara relatif dan melimpahkan perkara ke PN Surabaya.

Secara subsider, mereka memohon agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum.

Jika majelis berpendapat lain, mereka meminta JPU diperintahkan melengkapi berkas dengan bukti forensik digital yang sah, termasuk laporan analisis, log platform, dan dokumentasi chain of custody, serta menangguhkan pemeriksaan pokok perkara hingga kelengkapan terpenuhi.


Agenda Berikutnya: Tanggapan Jaksa

Majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH., MH. memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang Kamis (5/3/2026).

Sidang pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Apakah sidang Kasus Resbob berujung pada pelimpahan forum ke Surabaya, pembatalan dakwaan, atau tetap berlanjut ke pembuktian pokok perkara.

Perkembangan ini dipastikan menjadi sorotan publik, mengingat perkara menyangkut isu sensitif SARA, kebebasan berekspresi, serta standar pembuktian dalam kasus berbasis konten digital. (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Kebangkitan Nasional: 3 Hikmah Penting bagi Generasi Muda Tasikmalaya

    Refleksi Kebangkitan Nasional: 3 Hikmah Penting bagi Generasi Muda Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 7
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Selalu ada getaran yang berbeda ketika Indonesia memasuki bulan Mei. Bukan sekadar pergantian halaman kalender, melainkan hadirnya ingatan kolektif tentang sebuah fragmen sejarah penting yang terjadi 117 tahun silam. Mei 1908 bukan peristiwa biasa—ia adalah titik mula kesadaran sebagai bangsa. Bahkan, tak berlebihan jika dikatakan: tanpa Mei 1908, gema Proklamasi 17 Agustus […]

  • PPPK Paruh Waktu: Antara Pinangan dan Pelaminan yang Tak Kunjung Datang

    PPPK Paruh Waktu: Antara Pinangan dan Pelaminan yang Tak Kunjung Datang

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 14
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA NASIONAL Tenaga honorer akhirnya bisa tersenyum lega di Tahun 2025 ini. Setelah bertahun-tahun menunggu dalam ketidakpastian, mereka akhirnya mendapat kabar bakal “dipinang” juga oleh negara, lewat status baru yang disebut PPPK Paruh Waktu. Namun seperti kisah cinta yang manis di awal tapi masih samar di ujung, andai pun jadi, pinangan itu ternyata belum […]

  • Anak Tidak Sekolah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Pendataan Diperketat

    Anak Tidak Sekolah Kabupaten Tasikmalaya Jadi Prioritas, Pendataan Diperketat

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Persoalan anak tidak sekolah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, menegaskan bahwa keberadaan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai indikator kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki melalui kebijakan yang tepat sasaran. Penegasan tersebut […]

  • BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja […]

  • Panduan Wajib Pajak: Jadwal Samsat Keliling Ciamis September 2025

    Panduan Wajib Pajak: Jadwal Samsat Keliling Ciamis September 2025

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 15
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Kabar baik buat warga Ciamis! Urusan bayar pajak kendaraan kini makin praktis tanpa harus antre panjang di kantor Samsat induk. Lewat layanan Samsat Keliling (Samling), masyarakat bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan tepat waktu di berbagai titik strategis selama September 2025. Layanan Samsat Keliling hadir untuk memudahkan warga dalam pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta […]

  • Pergeseran Tanah Terjadi di Tasikmalaya, Warga Diminta Waspada

    Pergeseran Tanah Terjadi di Tasikmalaya, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 9
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Pergeseran tanah terjadi di Kampung Margaluyu, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu malam, 13 Februari 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur serta menimbulkan ancaman keselamatan bagi warga di sekitar lokasi bencana. Menanggapi kejadian tersebut, Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Barat langsung melakukan pengecekan ke lokasi bencana. Kegiatan […]

expand_less