Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk, Saatnya Kebijakan Ditegaskan

Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk, Saatnya Kebijakan Ditegaskan

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika penataan Pasar Tradisional Cikurubuk memasuki fase yang lebih serius. Jika sebelumnya aspirasi disampaikan melalui pernyataan publik, kini tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk disampaikan secara resmi melalui jalur administratif kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Surat tersebut memuat sejumlah usulan konkret terkait kebijakan penataan dan pengelolaan pasar rakyat terbesar di kota itu.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan sekaligus harapan agar persoalan yang berlarut tidak terus berulang tanpa kepastian kebijakan.


Aspirasi Kolektif, Bukan Kepentingan Segelintir Pihak

Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk tidak berdiri sendiri. Surat tersebut ditandatangani Ketua HIPPATAS H. Achmad Jahid, S.H., dan Wakil Ketua H. Jaenudin, serta diperkuat oleh dua tokoh masyarakat, KH Miftah Fauzi dan H. Sigit Wahyu Nandika.

Lebih dari 100 pedagang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kolektif. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk merepresentasikan kegelisahan yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan.

Tembusan surat juga disampaikan kepada DPRD, aparat penegak hukum, dan dinas teknis terkait. Artinya, jalur formal telah ditempuh secara terbuka dan terukur.


Empat Poin Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk

Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin utama yang diajukan sebagai solusi.

Pertama, pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum.
Pedagang mencatat sedikitnya 14 ruas jalan dengan luas 13.880 meter persegi memerlukan perbaikan bertahap. Selain itu, jaringan drainase seluas 3.600 meter persegi dinilai perlu dinormalisasi untuk mengurangi potensi genangan. Penataan parkir terpadu juga dianggap mendesak, mengingat Pasar Cikurubuk menampung 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima.

Kedua, penataan keseimbangan usaha.
Pedagang mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL, maksimal hingga pukul 07.00 WIB. Mereka juga meminta pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi agar tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap pedagang kecil.

Ketiga, penegakan iklim perdagangan yang sehat.
Larangan bagi pedagang grosir untuk menjual secara eceran langsung kepada konsumen menjadi salah satu sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan usaha di tingkat akar rumput.

Keempat, peninjauan kebijakan retribusi pasar.
Pedagang meminta kenaikan tarif retribusi dikaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil yang masih menghadapi berbagai tantangan.


Menunggu Respons dan Kejelasan Kebijakan

KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan politik, melainkan ajakan untuk mencari solusi bersama.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin ada kebijakan yang jelas, adil, dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, Pasar Cikurubuk bukan sekadar ruang transaksi, melainkan ruang hidup ribuan keluarga. Karena itu, kebijakan yang diambil harus berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat.

Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk kini menjadi ujian responsivitas pemerintah daerah. Surat resmi telah dikirim, data telah disampaikan, dan dukungan kolektif sudah dinyatakan.

Publik menanti langkah konkret Pemkot Tasikmalaya: apakah akan segera merumuskan kebijakan teknis yang terukur, atau membiarkan dinamika ini berlarut.

Yang jelas, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk telah disampaikan secara sah dan terbuka. Kini, keputusan berada di tangan pemerintah. (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana Longsor Mengganas di Cigalongtang, Jalan Penghubung Empat Desa Terputus

    Bencana Longsor Mengganas di Cigalongtang, Jalan Penghubung Empat Desa Terputus

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 83
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Longsor besar menutup jalan utama penghubung sejumlah desa menuju Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi di Kampung Maleer, Desa Pusparaja, Kecamatan Cigalontang, ini membuat akses vital warga dari empat desa lumpuh total. Material longsor berupa tanah, bebatuan, dan pohon tumbang menimbun badan jalan kabupaten yang selama ini menjadi jalur utama […]

  • Detik-Detik kebakaran trafo PJU Saat Sahur di Bumikersanagara, Warga Sempat Panik

    Detik-Detik kebakaran trafo PJU Saat Sahur di Bumikersanagara, Warga Sempat Panik

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 80
    • 0Komentar

    kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Subuh yang seharusnya tenang berubah menjadi momen menegangkan di Perum Bumikersanagara. Sekitar pukul 04.00 WIB, tepat saat warga bersiap santap sahur, kobaran api tiba-tiba terlihat dari trafo Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada tak jauh dari rumah Pak Gatot. Cahaya api menyala terang di tengah gelapnya pagi. Beberapa warga yang melihat […]

  • BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja […]

  • LSMI Tasikmalaya: Dari Gerakan Lokal, Menggema ke Tingkat Nasional

    LSMI Tasikmalaya: Dari Gerakan Lokal, Menggema ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 63
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA JABAR Lembaga Seni Mahasiswa Islam (LSMI) Tasikmalaya kembali menegaskan eksistensinya di panggung nasional. Dalam Malam Puncak Dies Natalis ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam yang digelar oleh PB HMI pada 1 Maret 2026 di SMESCO Convention Hall, Jakarta, kehadiran LSMI Tasikmalaya bukan sekadar pelengkap artistik. Ia tampil sebagai representasi kesadaran kultural kader—bahwa perjuangan tidak hanya berlangsung dalam forum-forum formal, tetapi […]

  • Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

    Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Larangan Gratifikasi Bagi ASN

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam […]

  • Upah Rendah, Ekonomi Tumbuh: Pelajaran dari Vietnam untuk Ciamis

    Upah Rendah, Ekonomi Tumbuh: Pelajaran dari Vietnam untuk Ciamis

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 90
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITA CIAMIS. Sehari setelah artikel tentang anugerah, upah, dan integritas Ciamis terbit, redaksi menerima satu pesan WhatsApp. Singkat. Tanpa salam pembuka. Tanpa nada menggurui. “Berapa UMK Vietnam yang sekarang menuju negara industri?” Baca juga: Ciamis 2025: Bertabur Anugerah, UMK Terlemah, Integritas? Pesan itu datang dari seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Tidak defensif. […]

expand_less