Jadwal Libur Awal Ramadhan Terbaru, Jangan Sampai Terlewat

kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah bagi siswa selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Pengaturan kegiatan belajar
Dalam surat edaran tersebut, pengaturan kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan diatur sebagai berikut:
1. Pembelajaran Mandiri
Pada 27–28 Februari serta 3–5 Maret 2025, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri. Kegiatan ini dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan dari masing-masing satuan pendidikan.
2. Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, sekolah diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial, guna membentuk karakter peserta didik.
- Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan spiritualitas.
- Bagi siswa non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Libur Bersama Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26–28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama masa libur ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
4. Kembali ke Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Peran aktif orang tua siswa
Selain itu, pemerintah daerah serta kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam menyusun perencanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Mereka diharapkan memberikan pedoman kepada sekolah dan madrasah agar pelaksanaan kegiatan selaras dan berjalan efektif.
Orang tua atau wali siswa juga diimbau untuk aktif membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri. Hal ini bertujuan agar bulan Ramadan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi akademik maupun dalam pembentukan karakter dan peningkatan spiritual.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk memaksimalkan capaian pembelajaran sekaligus memperdalam nilai-nilai keagamaan dan sosial bagi peserta didik. (red)



