Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Jabar » BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYALaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain yang mekanisme pengawasannya relatif lebih longgar.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp120,39 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp98,21 miliar merupakan kegiatan yang memenuhi karakteristik belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Pendistribusian Belanja Hibah Miliki Prosedur Ketat

Belanja hibah dikenal sebagai salah satu jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Penyalurannya mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, serta penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena karakteristiknya yang rawan disalahgunakan, belanja hibah kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun BPK menemukan bahwa sebagian besar kegiatan tersebut justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis serta Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat. Padahal, kegiatan yang dibiayai bukan bersifat konsumtif atau jangka pendek.

BPK merinci bahwa belanja salah klasifikasi itu mencakup berbagai pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan permukiman.

Secara prinsip akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan menegaskan bahwa belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan apabila asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kegiatan infrastruktur dan fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Persoalan tersebut kian mengemuka karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran itu tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, ketidaksesuaian ini telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

Peran TAPD dan Kepala SKPD dalam Perencanaan dan Realisasi Anggaran

Dalam tata kelola keuangan daerah, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala SKPD. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara TAPD berperan menyaring, memverifikasi, dan memastikan kesesuaian klasifikasi belanja dengan aturan.

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, besarnya nilai temuan, keseragaman jenis kegiatan, dan pola yang berulang membuat temuan ini sulit dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Publik pun wajar mempertanyakan apakah ini sekadar kekeliruan teknis, atau ada pola penganggaran yang secara sistematis memilih jalur dengan pengawasan lebih longgar (red)

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    kanaljabar, EDITORIAL– Perguruan tinggi bukan sekadar tempat seseorang mengejar gelar akademik. Ia adalah ruang pembentukan ilmu, karakter, nalar, etika, dan kepemimpinan. Dari ruang inilah lahir calon-calon profesional, birokrat, pendidik, pengusaha, pemimpin masyarakat, bahkan pengambil kebijakan publik di masa depan. Karena itu, proses masuk ke perguruan tinggi tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Penerimaan mahasiswa […]

  • Anggaran Seret, Tasikmalaya Juara 1 TPID Award 2025 dan Berpeluang Raup Puluhan Miliar

    Anggaran Seret, Tasikmalaya Juara 1 TPID Award 2025 dan Berpeluang Raup Puluhan Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Di saat banyak daerah harus memutar otak akibat kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Kabupaten Tasikmalaya justru menerima kabar menggembirakan. Di tengah kondisi fiskal yang ketat, Kabupaten Tasikmalaya dinobatkan sebagai Juara 1 TPID Awards 2025 untuk kategori TPID Kabupaten/Kota Berprestasi, sebuah capaian nasional yang membuka peluang hadiah […]

  • Dugaan Pelanggaran, Audiensi Dibuka Kejanggalan Justru Mengemuka

    Dugaan Pelanggaran, Audiensi Dibuka Kejanggalan Justru Mengemuka

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Musyawarah yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi panggung terbukanya berbagai kejanggalan proyek. Hal itu terjadi dalam audiensi publik yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa (23/12/2025), terkait proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikalang 2 senilai Rp5,6 miliar di bawah Balai Besar Wilayah Sungai […]

  • Tiga Kasus Kekerasan Jalanan Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

    Tiga Kasus Kekerasan Jalanan Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 226
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja dan pelajar dalam beberapa bulan terakhir. Tindakan tegas diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait meningkatnya aksi brutal di ruang publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tiga kasus kekerasan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk insiden […]

  • IAIT FEST 2026 Dorong Kebangkitan Media Dakwah Kreatif di Kalangan Pelajar Priangan Timur

    IAIT FEST 2026 Dorong Kebangkitan Media Dakwah Kreatif di Kalangan Pelajar Priangan Timur

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 232
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Dewan Mahasiswa Institut Agama Islam Tasikmalaya menggelar kegiatan IAIT FEST 2026 se Priangan Timur yang melibatkan pelajar tingkat SMA, MA, dan SMK se Priangan Timur, Senin (02/02/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda kemahasiswaan Institut Agama Islam Tasikmalaya yang berfokus pada penguatan peran generasi muda di era digital. Memaksimalkan Teknologi Sebagai Media […]

  • Isu Kenaikan BBM April 2026 Beredar, Ini Klarifikasi Pemerintah

    Isu Kenaikan BBM April 2026 Beredar, Ini Klarifikasi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA NASIONAL – Isu mengenai kenaikan BBM April 2026 ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, seiring melonjaknya harga minyak dunia yang kini menembus angka US$115 per barel. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak, khususnya untuk jenis subsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral […]

expand_less