Dua Kasus Wartawan Dihina dan Diintimidasi, Ini Sikap Dewan Pers
- account_circle Redaktur Kanal Jabar
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kanal Jabar, BERITA NASIONAL. Kerja jurnalistik kembali menghadapi persoalan setelah sejumlah wartawan mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan hingga intimidasi saat menjalankan tugas. Reaksi Dewan Pers menyikapi hal ini angkat bicara dan menegaskan pentingnya menghormati wartawan ketika mencari informasi untuk kepentingan publik.
Dua peristiwa yang menjadi perhatian dan memicu reaksi Dewan Pers terjadi pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama berkaitan dengan respons anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara kasus lainnya terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga wartawan dari TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi hingga diminta meninggalkan lokasi peliputan.
Pertanyaan Wartawan Dibalas Ucapan yang Dinilai Merendahkan
Peristiwa pertama bermula ketika wartawan meminta keterangan kepada Benny K. Harman mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.
Wartawan kemudian kembali melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Dalam situasi itu, Benny memberikan respons yang kemudian mendapat sorotan. Berdasarkan pernyataan Dewan Pers, ia mengucapkan, “Otak kamu ada nggak?” kepada wartawan.
Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai bernada merendahkan wartawan tersebut. Lembaga itu mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan masyarakat maupun wartawan.
Tiga Wartawan Diusir Saat Meliput TPS Ilegal
Pada hari yang sama, persoalan lain terjadi terhadap tiga jurnalis yang tengah melakukan peliputan di kawasan TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Wartawan TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang di lokasi. Mereka kemudian diminta meninggalkan tempat tersebut sehingga tidak dapat meneruskan proses peliputan.
Dewan Pers menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Kerja jurnalistik pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai berbagai persoalan publik.
Dewan Pers Tegaskan Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik
Dewan Pers menegaskan, keberadaan wartawan ketika melakukan peliputan bukan sekadar aktivitas personal. Ada kepentingan masyarakat yang melekat pada proses pencarian dan penyampaian informasi tersebut.
Karena itu, penghinaan terhadap wartawan maupun tindakan yang menghambat proses peliputan dinilai dapat berdampak lebih luas terhadap hak publik memperoleh informasi.
Dewan Pers juga menyebut tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Meski demikian, perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukan berarti wartawan terbebas dari kritik. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Narasumber tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Namun, perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap pertanyaan wartawan semestinya tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, ataupun tindakan yang menghalangi proses peliputan.
Bukan Kasus Pertama
Persoalan serupa sebelumnya juga mendapat perhatian Dewan Pers pada Juli 2026. Saat itu, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah memberikan respons bernada merendahkan ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah.
Dewan Pers saat itu meminta semua pihak menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kegiatan mencari informasi, termasuk mengajukan pertanyaan dan melakukan konfirmasi, merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Rangkaian kejadian tersebut kembali memperlihatkan bahwa hubungan antara wartawan dan narasumber membutuhkan ruang profesional yang sehat.
Wartawan tetap dapat dikritik dan dikoreksi apabila melakukan kesalahan. Namun, proses kritik semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan menghalangi wartawan memperoleh informasi.
Pada akhirnya, persoalan perlakuan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi jurnalis. Ketika kerja jurnalistik terhambat, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka ketahui. (red)
- Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Saat ini belum ada komentar