Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Dua Kasus Wartawan Dihina dan Diintimidasi, Ini Sikap Dewan Pers

Dua Kasus Wartawan Dihina dan Diintimidasi, Ini Sikap Dewan Pers

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA NASIONAL.  Kerja jurnalistik kembali menghadapi persoalan setelah sejumlah wartawan mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan hingga intimidasi saat menjalankan tugas. Reaksi Dewan Pers menyikapi hal ini angkat bicara dan menegaskan pentingnya menghormati wartawan ketika mencari informasi untuk kepentingan publik.

Dua peristiwa yang menjadi perhatian dan memicu  reaksi Dewan Pers terjadi pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama berkaitan dengan respons anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara kasus lainnya terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga wartawan dari TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi hingga diminta meninggalkan lokasi peliputan.

Pertanyaan Wartawan Dibalas Ucapan yang Dinilai Merendahkan

Peristiwa pertama bermula ketika wartawan meminta keterangan kepada Benny K. Harman mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Benny menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.

Wartawan kemudian kembali melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.

Dalam situasi itu, Benny memberikan respons yang kemudian mendapat sorotan. Berdasarkan pernyataan Dewan Pers, ia mengucapkan, “Otak kamu ada nggak?” kepada wartawan.

Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai bernada merendahkan wartawan tersebut. Lembaga itu mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan masyarakat maupun wartawan.

Tiga Wartawan Diusir Saat Meliput TPS Ilegal

Pada hari yang sama, persoalan lain terjadi terhadap tiga jurnalis yang tengah melakukan peliputan di kawasan TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.

Wartawan TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang di lokasi. Mereka kemudian diminta meninggalkan tempat tersebut sehingga tidak dapat meneruskan proses peliputan.

Dewan Pers menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Kerja jurnalistik pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai berbagai persoalan publik.

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik

Dewan Pers menegaskan, keberadaan wartawan ketika melakukan peliputan bukan sekadar aktivitas personal. Ada kepentingan masyarakat yang melekat pada proses pencarian dan penyampaian informasi tersebut.

Karena itu, penghinaan terhadap wartawan maupun tindakan yang menghambat proses peliputan dinilai dapat berdampak lebih luas terhadap hak publik memperoleh informasi.

Dewan Pers juga menyebut tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Meski demikian, perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukan berarti wartawan terbebas dari kritik. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Namun, perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap pertanyaan wartawan semestinya tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, ataupun tindakan yang menghalangi proses peliputan.

Bukan Kasus Pertama

Persoalan serupa sebelumnya juga mendapat perhatian Dewan Pers pada Juli 2026. Saat itu, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah memberikan respons bernada merendahkan ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah.

Dewan Pers saat itu meminta semua pihak menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kegiatan mencari informasi, termasuk mengajukan pertanyaan dan melakukan konfirmasi, merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Rangkaian kejadian tersebut kembali memperlihatkan bahwa hubungan antara wartawan dan narasumber membutuhkan ruang profesional yang sehat.

Wartawan tetap dapat dikritik dan dikoreksi apabila melakukan kesalahan. Namun, proses kritik semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan menghalangi wartawan memperoleh informasi.

Pada akhirnya, persoalan perlakuan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi jurnalis. Ketika kerja jurnalistik terhambat, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka ketahui. (red)

 

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Kebangkitan Nasional: 3 Hikmah Penting bagi Generasi Muda Tasikmalaya

    Refleksi Kebangkitan Nasional: 3 Hikmah Penting bagi Generasi Muda Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 244
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Selalu ada getaran yang berbeda ketika Indonesia memasuki bulan Mei. Bukan sekadar pergantian halaman kalender, melainkan hadirnya ingatan kolektif tentang sebuah fragmen sejarah penting yang terjadi 117 tahun silam. Mei 1908 bukan peristiwa biasa—ia adalah titik mula kesadaran sebagai bangsa. Bahkan, tak berlebihan jika dikatakan: tanpa Mei 1908, gema Proklamasi 17 Agustus […]

  • Air Mata di Sriwedari: PSGC Ciamis Akhirnya Promosi ke Liga 2

    Air Mata di Sriwedari: PSGC Ciamis Akhirnya Promosi ke Liga 2

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA CIAMIS – Tangis dan kegembiraan mewarnai langit Ciamis pada Sabtu malam. Di bawah hujan deras yang mengguyur Stadion Sriwedari, Sabtu (7/2/2026), PSGC Ciamis akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka. Lewat laga penuh drama, Laskar Singacala memastikan satu tiket terakhir promosi ke Liga 2 Championship musim depan, setelah menyingkirkan Persiba Bantul melalui adu penalti […]

  • Silaturahmi PPM Ciamis: Kolaborasi Pemuda dan Pemangku Kebijakan

    Silaturahmi PPM Ciamis: Kolaborasi Pemuda dan Pemangku Kebijakan

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA CIAMIS– Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPM) Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai ajang mempererat hubungan lintas generasi sekaligus membangun sinergi antara pemuda dan pemerintah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung KBOK Panumbangan, Minggu (29/3), berjalan khidmat dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting di Kabupaten Ciamis. Momentum ini dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi strategis antara […]

  • Silaturahmi dan Audiensi Komunitas SWAKKA Bangun Kemitraan Strategis di Tasikmalaya

    Silaturahmi dan Audiensi Komunitas SWAKKA Bangun Kemitraan Strategis di Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi lintas sektor pasca deklarasi yang digelar pada 12 Februari 2026. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui kegiatan silaturahmi dan audiensi komunitas SWAKKA dengan sejumlah perangkat daerah di Kota Tasikmalaya. Kegiatan yang berlangsung pada Senin siang […]

  • Dugaan Pelanggaran, Audiensi Dibuka Kejanggalan Justru Mengemuka

    Dugaan Pelanggaran, Audiensi Dibuka Kejanggalan Justru Mengemuka

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Musyawarah yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi panggung terbukanya berbagai kejanggalan proyek. Hal itu terjadi dalam audiensi publik yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa (23/12/2025), terkait proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikalang 2 senilai Rp5,6 miliar di bawah Balai Besar Wilayah Sungai […]

  • Beras Bantuan Hadir untuk 155 Ribu Warga, Pemkab Ciamis dan Bulog Bergerak Bersama

    Beras Bantuan Hadir untuk 155 Ribu Warga, Pemkab Ciamis dan Bulog Bergerak Bersama

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 269
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Perum Bulog Kancab Ciamis mematangkan persiapan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras bagi 155.779 penerima manfaat yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa. Program ini merupakan penugasan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Bulog sebagai upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya kelompok rentan, di tengah tekanan […]

expand_less