Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Dua Kasus Wartawan Dihina dan Diintimidasi, Ini Sikap Dewan Pers

Dua Kasus Wartawan Dihina dan Diintimidasi, Ini Sikap Dewan Pers

  • account_circle Redaktur Kanal Jabar
  • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kanal Jabar, BERITA NASIONAL.  Kerja jurnalistik kembali menghadapi persoalan setelah sejumlah wartawan mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan hingga intimidasi saat menjalankan tugas. Reaksi Dewan Pers menyikapi hal ini angkat bicara dan menegaskan pentingnya menghormati wartawan ketika mencari informasi untuk kepentingan publik.

Dua peristiwa yang menjadi perhatian dan memicu  reaksi Dewan Pers terjadi pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama berkaitan dengan respons anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara kasus lainnya terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Tiga wartawan dari TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi hingga diminta meninggalkan lokasi peliputan.

Pertanyaan Wartawan Dibalas Ucapan yang Dinilai Merendahkan

Peristiwa pertama bermula ketika wartawan meminta keterangan kepada Benny K. Harman mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Benny menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat.

Wartawan kemudian kembali melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.

Dalam situasi itu, Benny memberikan respons yang kemudian mendapat sorotan. Berdasarkan pernyataan Dewan Pers, ia mengucapkan, “Otak kamu ada nggak?” kepada wartawan.

Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai bernada merendahkan wartawan tersebut. Lembaga itu mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan masyarakat maupun wartawan.

Tiga Wartawan Diusir Saat Meliput TPS Ilegal

Pada hari yang sama, persoalan lain terjadi terhadap tiga jurnalis yang tengah melakukan peliputan di kawasan TPS ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.

Wartawan TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV disebut mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang di lokasi. Mereka kemudian diminta meninggalkan tempat tersebut sehingga tidak dapat meneruskan proses peliputan.

Dewan Pers menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Kerja jurnalistik pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai berbagai persoalan publik.

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik

Dewan Pers menegaskan, keberadaan wartawan ketika melakukan peliputan bukan sekadar aktivitas personal. Ada kepentingan masyarakat yang melekat pada proses pencarian dan penyampaian informasi tersebut.

Karena itu, penghinaan terhadap wartawan maupun tindakan yang menghambat proses peliputan dinilai dapat berdampak lebih luas terhadap hak publik memperoleh informasi.

Dewan Pers juga menyebut tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dapat berhadapan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Meski demikian, perlindungan terhadap kerja jurnalistik bukan berarti wartawan terbebas dari kritik. Wartawan tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Namun, perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap pertanyaan wartawan semestinya tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, ataupun tindakan yang menghalangi proses peliputan.

Bukan Kasus Pertama

Persoalan serupa sebelumnya juga mendapat perhatian Dewan Pers pada Juli 2026. Saat itu, advokat Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah memberikan respons bernada merendahkan ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait pemeriksaan Febrie Adriansyah.

Dewan Pers saat itu meminta semua pihak menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kegiatan mencari informasi, termasuk mengajukan pertanyaan dan melakukan konfirmasi, merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Rangkaian kejadian tersebut kembali memperlihatkan bahwa hubungan antara wartawan dan narasumber membutuhkan ruang profesional yang sehat.

Wartawan tetap dapat dikritik dan dikoreksi apabila melakukan kesalahan. Namun, proses kritik semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan menghalangi wartawan memperoleh informasi.

Pada akhirnya, persoalan perlakuan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut profesi jurnalis. Ketika kerja jurnalistik terhambat, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka ketahui. (red)

 

  • Penulis: Redaktur Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Soroti Kebijakan DPRD Tasikmalaya, Mengenai Tunjangan Anggota

    Warga Soroti Kebijakan DPRD Tasikmalaya, Mengenai Tunjangan Anggota

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis memotong tunjangan DPRD bukan kebijakan populer. Tidak ada panggung, tidak ada klaim pencitraan. Namun justru di situlah kekuatannya. Di tengah tekanan fiskal, dua daerah ini menyentuh pos anggaran yang selama ini dianggap sensitif secara politik. Kebijakan DPRD Kab Ciamis dan Kota Banjar Di Kota […]

  • Mudik Lebaran 2026, RSUD KHZ Musthafa Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

    Mudik Lebaran 2026, RSUD KHZ Musthafa Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Menjelang periode libur panjang dan cuti bersama Lebaran 1447 Hijriah, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa pelayanan selama Idul Fitri tetap berjalan optimal bagi masyarakat. Manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tersebut telah menyiapkan sejumlah strategi operasional untuk memastikan pelayanan selama Idul Fitri di RSUD KHZ Musthafa tetap […]

  • Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    Tol Getaci Dorong Efisiensi Perjalanan Pangandaran–Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 250
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA PANGANDARAN Bagi warga pesisir selatan Jawa Barat bersiap menyambut lompatan besar dalam mobilitas. Jika Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci) benar-benar beroperasi sesuai rencana, waktu tempuh dari Jakarta menuju Kabupaten Pangandaran diproyeksikan hanya sekitar empat jam. Tol Getaci merupakan proyek infrastruktur ambisius yang menghubungkan dua provinsi sekaligus, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nama Getaci […]

  • Ngarumat Hulu Cai, Gerakan Warga Jaga Air Bersih

    Ngarumat Hulu Cai, Gerakan Warga Jaga Air Bersih

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Bagi sebagian warga Cibunigeulis, air bersih bukan lagi hal yang bisa dianggap pasti tersedia. Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap berkurangnya debit air mulai dirasakan masyarakat. Gerakan Ngarumat Hulu Cai pun hadir sebagai bentuk harapan kolektif untuk menjaga keberlangsungan sumber air, khususnya di kawasan Gunung Kokosan. Gedong Cai dan Ketergantungan […]

  • Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas, Pemkab Tasikmalaya Perkuat Validasi Data

    Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas, Pemkab Tasikmalaya Perkuat Validasi Data

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA – Upaya memastikan bantuan sosial dan layanan kesehatan tepat sasaran menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan yang dipimpin Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, di Singaparna, Jumat (20/02/2026). Rapat lintas perangkat daerah itu digelar sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi dan akurasi data penerima manfaat. Sejumlah pejabat […]

  • BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja […]

expand_less