Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pengadaan Sarung Rp841 Juta di Tasikmalaya Dipertanyakan

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Kebijakan pengadaan sarung di tengah efisiensi anggaran dalam APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2026 menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Program yang nilainya mencapai sekitar Rp841 juta dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah.
Kritik tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) yang menilai pengeluaran tersebut muncul di saat pemerintah daerah menyebut kondisi fiskal sedang terbatas.
Mahasiswa mempertanyakan alasan munculnya program pengadaan sarung dalam jumlah besar, sementara berbagai kebutuhan pembangunan daerah masih memerlukan perhatian.

Total Anggaran Pengadaan Sarung Capai Rp841 Juta
Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan pemerintah daerah, anggaran pengadaan sarung tersebar di beberapa perangkat daerah.
Di antaranya:
- Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tasikmalaya: sekitar Rp527 juta
- Kecamatan Kawalu: sekitar Rp189 juta
- Kecamatan Cihideung: sekitar Rp124 juta
Jika dijumlahkan, total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp841 juta.
Besarnya nilai anggaran tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena muncul di tengah berbagai persoalan masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Pemerintah Sebut Program untuk Tokoh Masyarakat
Dalam audiensi antara mahasiswa dan pemerintah daerah pada 11 Maret 2026, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa pengadaan sarung tersebut diprioritaskan untuk tokoh masyarakat.
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kritik.
Ketua PAMIT Ujang Amin mengatakan kebijakan pengadaan sarung di tengah efisiensi anggaran berpotensi menimbulkan persepsi adanya distorsi prioritas dalam pengelolaan APBD.
Menurutnya, anggaran publik seharusnya difokuskan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat luas.
“Ketika pemerintah menyatakan kondisi fiskal terbatas dan sejumlah program pembangunan harus menyesuaikan anggaran, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa muncul pengadaan sarung ratusan juta rupiah untuk kelompok tertentu,” ujar Ujang.
Transparansi dan Dasar Kebijakan Dipertanyakan
Selain soal prioritas anggaran, mahasiswa juga menyoroti aspek transparansi program tersebut.
PAMIT menilai hingga saat ini belum ada penjelasan yang rinci mengenai beberapa hal penting, seperti:
- dasar kebijakan pengadaan sarung
- jumlah penerima program
- kriteria tokoh masyarakat yang menerima
- mekanisme distribusi program
Tanpa penjelasan yang jelas, kebijakan pengadaan sarung di tengah efisiensi anggaran berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sebagian belanja daerah masih diarahkan pada program yang bersifat simbolik.
“APBD bukan instrumen untuk membangun kedekatan dengan kelompok tertentu. APBD seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” kata Ujang.
Mahasiswa Minta Klarifikasi Terbuka
Sebagai tindak lanjut dari audiensi tersebut, PAMIT telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada sejumlah instansi pemerintah daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada:
- Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tasikmalaya
- Kecamatan Kawalu
- Kecamatan Cihideung
Mahasiswa meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan pengadaan sarung di tengah efisiensi anggaran, termasuk dasar perencanaan dan mekanisme distribusi program.
Mahasiswa Kawal Transparansi APBD
PAMIT menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurut Ujang Amin, jika Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak mampu menjelaskan kebijakan tersebut secara rasional kepada publik, maka wajar jika muncul pertanyaan terkait sensitivitas kebijakan fiskal terhadap kebutuhan masyarakat.
“Jika pemerintah tidak mampu menjelaskan kebijakan ini secara rasional kepada publik, maka masyarakat tentu berhak mempertanyakan arah pengelolaan APBD,” ujarnya.
PAMIT memastikan akan terus mengawal polemik pengadaan sarung di tengah efisiensi anggaran sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (4i)



