Berita Jabar

300 Pedagang Turun Jalan, Demo di Pasar Cikurubuk Soroti Dugaan Pelanggaran Izin

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYAAksi Demo di Pasar Cikurubuk berlangsung di kawasan Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Senin (9/3/2026). Sekitar 300 pedagang bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah daerah.

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh Toko Sen Sen. Para pedagang menilai aktivitas usaha toko tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Aksi ini dipimpin oleh sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Ketua Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk KH Miftah Fauzi serta LSM Sajalur (Satria Jaga Lembur) yang dipimpin H Nanang Nurjamil.

Sekitar pukul 10.15 WIB, demonstrasi secara resmi dimulai dengan orasi pembuka dari Cep Hilmi, mantan Ketua HMI Tasikmalaya yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Ratusan massa kemudian berkumpul di depan toko yang menjadi sasaran aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka.


Aksi Demo di Pasar Cikurubuk Dijaga Ketat Aparat

Aksi Demo di Pasar Cikurubuk berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Sekitar 100 personel dari Polres Tasikmalaya Kota diterjunkan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Massa aksi menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui orasi. Mereka menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam aksi tersebut, massa juga sempat meneriakkan tuntutan agar Wali Kota Tasikmalaya turun langsung menemui para pedagang.

“Ari keur hayang kadieu wae, ari geus jadi euweuh!” teriak salah seorang pedagang di tengah aksi.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan pedagang terhadap lambannya respons pemerintah dalam menangani persoalan yang mereka rasakan sudah berlangsung cukup lama.


Pedagang Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Usaha

Dalam aksi Demo di Pasar Cikurubuk, pedagang menyoroti dugaan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh Toko Sen Sen.

Menurut mereka, usaha tersebut memiliki izin sebagai pedagang grosir atau perdagangan besar.

Namun dalam praktiknya, toko tersebut juga melayani pembelian secara eceran kepada konsumen.

Kondisi tersebut dinilai merugikan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan ritel di pasar.

Seorang perwakilan pedagang dari kalangan ibu-ibu menyampaikan bahwa tuntutan mereka sebenarnya sederhana: pedagang grosir diminta menjalankan usaha sesuai izin yang dimiliki.

“Sanes ti pasar nyandak artos, tapi ti bumi nyandak artos kangge bekel tuang di pasar,” ujarnya.

Ungkapan tersebut menggambarkan kondisi pedagang kecil yang harus membawa uang dari rumah untuk bekal makan karena penghasilan yang semakin menurun.


Pemkot Tasikmalaya Ungkap Sejumlah Temuan

Menanggapi aksi Demo di Pasar Cikurubuk, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya hadir menemui massa aksi.

Dialog antara pemerintah dan pedagang dikoordinir oleh Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Hanafi, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas KUMKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Tasikmalaya Sofian Zainal menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan, usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46412.

Kode tersebut merupakan klasifikasi untuk perdagangan besar pakaian, yang mencakup kegiatan distribusi atau grosir pakaian jadi serta berbagai aksesoris.

Namun dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan bahwa toko tersebut juga melakukan penjualan secara eceran kepada konsumen.

Jika temuan tersebut terbukti benar, maka aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.


Dugaan Pelanggaran Bangunan Ikut Terungkap

Selain persoalan izin usaha, pemerintah juga menemukan indikasi pelanggaran pada bangunan yang digunakan oleh usaha tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman menjelaskan bahwa bangunan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2017.

Namun hasil survei terbaru pada tahun 2025 menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi bangunan di lapangan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya bagian bangunan yang berdiri di atas saluran air.

Selain itu, bangunan tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan syarat penting untuk memastikan bangunan aman digunakan oleh masyarakat.


Pemkot Siapkan Sanksi Administratif

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara administratif.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya berencana mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak pemilik usaha.

Surat tersebut di antaranya berisi perintah untuk menghentikan sementara aktivitas tertentu, termasuk larangan melakukan penjualan secara eceran.

Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku hingga 19 Maret 2026, sambil menunggu proses verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen perizinan serta temuan di lapangan.

Para pedagang berharap hasil dari Demo di Pasar Cikurubuk ini dapat menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menegakkan aturan dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil di lingkungan pasar. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button