Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

  • account_circle adminkanaljabar
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 482
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru berupa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bagian dari transformasi besar sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kerjanya berbasis kontrak. Masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, menyesuaikan kebutuhan instansi. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, yaitu pola kerja dengan jam kerja fleksibel dan kurang dari 40 jam per minggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah penghapusan status non-ASN pada akhir 2025. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses transisi berjalan aman tanpa menimbulkan gejolak sosial. Prinsip utamanya adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak ada penurunan pendapatan.

Skema Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Hingga saat ini, aturan teknis mengenai tunjangan masih dalam tahap penyusunan karena sistem penggajian didasarkan pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa gaji atau honorarium tetap diberikan secara layak, minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan sesuai tingkat tanggung jawab, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.

Dasar Hukum Penggajian

Ketentuan penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau setidaknya mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 di beberapa daerah antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta, Jawa Barat Rp 2,19 juta, Jawa Timur Rp 2,30 juta, Sumatera Utara Rp 2,99 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,65 juta, dan Papua Rp 4,28 juta. Besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya akan menyesuaikan wilayah dan durasi kerja yang disepakati dalam kontrak.

Fleksibilitas dan Efisiensi Birokrasi

Kebijakan PPPK paruh waktu juga membuka peluang bagi tenaga profesional di berbagai bidang untuk berkontribusi pada pelayanan publik tanpa harus terikat jam kerja penuh. Skema ini dinilai cocok diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, hingga pelayanan sosial.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, menyebut banyak tenaga ahli yang ingin berkontribusi bagi negara, namun terkendala waktu dan lokasi. Skema paruh waktu memungkinkan mereka tetap menjadi bagian dari ASN. Penentuan jam kerja dan masa kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Tantangan dan Harapan

Meski dinilai progresif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian kerja dan stabilitas penghasilan. Pemerintah memastikan bahwa peraturan teknis masih terus dimatangkan, termasuk penyusunan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang akan memperjelas mekanisme gaji, tunjangan, dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.

Ke depan, pemerintah ingin menciptakan sistem ASN yang lebih dinamis, adil, dan berbasis kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi jembatan yang aman dan berkeadilan bagi tenaga honorer menuju sistem ASN yang lebih modern dan efisien. (red)

  • Penulis: adminkanaljabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekening Ratusan Penerima Bansos di Kota Banjar Diblokir, Ini Alasanya!

    Rekening Ratusan Penerima Bansos di Kota Banjar Diblokir, Ini Alasanya!

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 245
    • 0Komentar

    kanaljabar.com. BERITABANJAR. Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, memastikan bahwa sebanyak 167 rekening penerima bantuan sosial telah diblokir karena terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online. Ia menyebut tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar bansos Kota Banjar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk kebutuhan […]

  • Ramadhan Penuh Kepedulian, DPRD Gerindra Tasikmalaya Bagi 600 Takjil

    Ramadhan Penuh Kepedulian, DPRD Gerindra Tasikmalaya Bagi 600 Takjil

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Partai Gerindra berbagi takjil kepada warga dan pengguna jalan yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 9 Maret 2026, di depan Kantor DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya. Sebanyak 600 paket […]

  • Unigal Jadi Indikator dan Fasilitator, Pj Bupati Ciamis Lepas Peserta KKN

    Unigal Jadi Indikator dan Fasilitator, Pj Bupati Ciamis Lepas Peserta KKN

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle adminkanaljabar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA CIAMIS Universitas Galuh (Unigal) Ciamis sebagai salah satu perguruan tinggi strategis berperan penting sebagai indikator dan fasilitator dalam mengatasi berbagai permasalahan kompleks, khususnya di tingkat desa. Hal ini disampaikan Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, saat melepas 508 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Galuh Ciamis Tahun 2024/2025 di Halaman Pendopo Ciamis, Kamis (30/01/2025). […]

  • Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    Lapangan Padel di Tasikmalaya Tetap Beroperasi, Izin Dikebut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 254
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA – Polemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya kini menemukan arah yang lebih jelas. Setelah melalui pertemuan antara Komisi III DPRD dan para pengelola, disepakati bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sembari proses administrasi dipercepat dan ditata ulang. Isu ini mencuat karena sebagian lapangan sudah beroperasi ketika proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Kondisi […]

  • Usia 4 Tahun, Abang Aqsha Pilih Wayang Golek di Tengah Gempuran Game dan Media Sosial

    Usia 4 Tahun, Abang Aqsha Pilih Wayang Golek di Tengah Gempuran Game dan Media Sosial

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Di saat anak-anak seusianya akrab dengan permainan digital dan media sosial, Abang Aqsha justru memilih wayang golek sebagai ruang untuk tumbuh dan berkarya. Usianya baru empat tahun. Namun, anak asal Dusun Lampegan, Desa Gresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, itu sudah berani tampil sebagai dalang cilik di hadapan masyarakat. Abang Aqsha […]

  • Bupati Tasikmalaya Luncurkan Program Satu Siswa Satu Pohon, Dorong Swasembada Pangan

    Bupati Tasikmalaya Luncurkan Program Satu Siswa Satu Pohon, Dorong Swasembada Pangan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, Berita Tasikmalaya – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat komitmen mewujudkan swasembada pangan Tasikmalaya melalui sektor pendidikan. Hal ini ditandai dengan peluncuran program Satu Siswa Satu Pohon yang dirangkaikan dengan swasembada pangan berbasis sekolah di Kecamatan Cikalong, Senin (19/1/2026). Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, secara langsung menghadiri kegiatan tersebut yang dipusatkan di halaman […]

expand_less