Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi bagi Tenaga Honorer

  • account_circle Admin Kanal Jabar
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanaljabar.com BERITA NASIONAL Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru berupa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus bagian dari transformasi besar sistem kepegawaian nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut, PPPK memiliki kedudukan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kerjanya berbasis kontrak. Masa kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, menyesuaikan kebutuhan instansi. Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, yaitu pola kerja dengan jam kerja fleksibel dan kurang dari 40 jam per minggu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan setelah penghapusan status non-ASN pada akhir 2025. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses transisi berjalan aman tanpa menimbulkan gejolak sosial. Prinsip utamanya adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja dan tidak ada penurunan pendapatan.

Skema Kerja dan Hak PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan jam kerja dan beban tugas. Hingga saat ini, aturan teknis mengenai tunjangan masih dalam tahap penyusunan karena sistem penggajian didasarkan pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa gaji atau honorarium tetap diberikan secara layak, minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan sesuai tingkat tanggung jawab, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, serta perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.

Dasar Hukum Penggajian

Ketentuan penggajian PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer, atau setidaknya mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja masing-masing.

Sebagai gambaran, UMP tahun 2025 di beberapa daerah antara lain DKI Jakarta sebesar Rp 5,39 juta, Jawa Barat Rp 2,19 juta, Jawa Timur Rp 2,30 juta, Sumatera Utara Rp 2,99 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,65 juta, dan Papua Rp 4,28 juta. Besaran gaji PPPK paruh waktu nantinya akan menyesuaikan wilayah dan durasi kerja yang disepakati dalam kontrak.

Fleksibilitas dan Efisiensi Birokrasi

Kebijakan PPPK paruh waktu juga membuka peluang bagi tenaga profesional di berbagai bidang untuk berkontribusi pada pelayanan publik tanpa harus terikat jam kerja penuh. Skema ini dinilai cocok diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, hingga pelayanan sosial.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, menyebut banyak tenaga ahli yang ingin berkontribusi bagi negara, namun terkendala waktu dan lokasi. Skema paruh waktu memungkinkan mereka tetap menjadi bagian dari ASN. Penentuan jam kerja dan masa kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

Tantangan dan Harapan

Meski dinilai progresif, kebijakan ini tetap menghadapi tantangan, terutama kekhawatiran tenaga honorer terkait kepastian kerja dan stabilitas penghasilan. Pemerintah memastikan bahwa peraturan teknis masih terus dimatangkan, termasuk penyusunan aturan turunan dari UU ASN 2023 yang akan memperjelas mekanisme gaji, tunjangan, dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.

Ke depan, pemerintah ingin menciptakan sistem ASN yang lebih dinamis, adil, dan berbasis kinerja, bukan sekadar status kepegawaian. Dengan demikian, kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi jembatan yang aman dan berkeadilan bagi tenaga honorer menuju sistem ASN yang lebih modern dan efisien. (red)

  • Penulis: Admin Kanal Jabar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergeseran Tanah Terjadi di Tasikmalaya, Warga Diminta Waspada

    Pergeseran Tanah Terjadi di Tasikmalaya, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA TASIKMALAYA Pergeseran tanah terjadi di Kampung Margaluyu, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu malam, 13 Februari 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan sejumlah infrastruktur serta menimbulkan ancaman keselamatan bagi warga di sekitar lokasi bencana. Menanggapi kejadian tersebut, Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Barat langsung melakukan pengecekan ke lokasi bencana. Kegiatan […]

  • Terkadang Prestasi Tak Cukup Mengalahkan Kemiskinan

    Terkadang Prestasi Tak Cukup Mengalahkan Kemiskinan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA Siang hari, ia duduk rapi di bangku kelas. Nilainya tinggi. Ranking dua. Guru mengenalnya sebagai anak yang rajin dan cepat memahami pelajaran. Namun ketika malam turun di Kota Tasikmalaya, realitas berbicara lain. Ia berdiri di trotoar pusat kota, menengadahkan tangan demi beberapa lembar rupiah. Namanya Nisa. Dan kisahnya membuka kembali perdebatan […]

  • KH Miftah Fauzi: Ribuan Pedagang Pasar Cikurubuk Masih Menunggu Sikap Tegas Pemkot Tasikmalaya

    KH Miftah Fauzi: Ribuan Pedagang Pasar Cikurubuk Masih Menunggu Sikap Tegas Pemkot Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Tokoh ulama dan masyarakat Tasikmalaya, KH Miftah Fauzi, menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk hingga kini masih menunggu sikap konkret Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional. Penantian tersebut berlangsung meski komunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya telah dilakukan dan disebut mendapat respons […]

  • Serbuan Barang Impor Mengguncang Pasar Indonesia

    Serbuan Barang Impor Mengguncang Pasar Indonesia

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin Kanal Jabar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    kanaljabar.com BERITA NASIONAL Tahun 2025 belum juga mencapai garis tengah. Namun, Indonesia—negeri agraris-maritim yang sering dibanggakan sebagai kaya sumber daya—kembali kebanjiran tamu dari luar negeri. Mereka datang bukan sebagai wisatawan, melainkan sebagai barang impor. Dan seperti biasa, semuanya dibayar lunas. Dari setrika pintar beraksen Mandarin, bantal aromaterapi asal Thailand, hingga pakaian olahraga buatan Vietnam yang […]

  • Air Mata di Sriwedari: PSGC Ciamis Akhirnya Promosi ke Liga 2

    Air Mata di Sriwedari: PSGC Ciamis Akhirnya Promosi ke Liga 2

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA CIAMIS – Tangis dan kegembiraan mewarnai langit Ciamis pada Sabtu malam. Di bawah hujan deras yang mengguyur Stadion Sriwedari, Sabtu (7/2/2026), PSGC Ciamis akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka. Lewat laga penuh drama, Laskar Singacala memastikan satu tiket terakhir promosi ke Liga 2 Championship musim depan, setelah menyingkirkan Persiba Bantul melalui adu penalti […]

  • Peringatan HPN 2026 di Ciamis Jadi Momentum Pers Peduli Lingkungan

    Peringatan HPN 2026 di Ciamis Jadi Momentum Pers Peduli Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Redaktur Kanal Jabar
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kanal Jabar, BERITA CIAMIS – Peringatan HPN 2026 di Ciamis berlangsung meriah, inspiratif, dan penuh makna. Ribuan masyarakat tumpah ruah mengikuti rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis dengan mengusung tema “Pers Peduli Alam Lestari”. Momentum ini menjadi bukti bahwa pers tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga mampu menjadi penggerak […]

expand_less