Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Jadi Ujian Kebijakan Pemkot dan DPRD

kanaljabar.com, BERITA TASIKMALAYA – Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya kini menjadi sorotan serius dalam konteks kebijakan publik. Sebagai pasar tradisional terbesar di kota ini, keberlanjutan aktivitas di Pasar Cikurubuk dinilai bukan semata urusan pedagang, melainkan menyangkut arah kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama DPRD.
Pasar yang dibangun pada 1994 dan berdiri di atas lahan sekitar 43.120 meter persegi itu selama ini menjadi pusat distribusi bahan pokok bagi wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. Dengan jumlah pedagang terdaftar mencapai sekitar 2.772 orang, Pasar Cikurubuk memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan dan perputaran ekonomi kerakyatan.
Namun, laporan mengenai sekitar 30 persen kios yang tutup dalam beberapa waktu terakhir menjadi indikator bahwa kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya sedang tidak dalam situasi ideal.
Ujian Serius Bagi Kebijakan Daerah
Dalam konteks kebijakan, pasar rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan sektor perdagangan. DPRD sebagai fungsi pengawasan dan penganggaran juga memiliki peran menentukan dalam memastikan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.
Beberapa pengamat kebijakan publik menilai, tekanan yang dihadapi pasar tradisional akibat pertumbuhan pasar modern dan pergeseran belanja daring seharusnya diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.
DPRD Diminta Perkuat Fungsi Pengawasan
Di sisi legislatif, DPRD Kota Tasikmalaya dinilai perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi program revitalisasi pasar. Selain itu, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor kunci agar penataan tidak berhenti pada tahap perencanaan.
Selama ini, Pasar Cikurubuk dikenal sebagai barometer harga pangan di wilayah Priangan Timur. Banyak pedagang dari luar kota yang mengambil barang di pasar tersebut karena harga relatif lebih murah dan komoditas yang lengkap.
Jika kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya terus melemah, dampaknya diperkirakan tidak hanya pada pedagang lokal, tetapi juga pada rantai distribusi regional.
Dengan didasari hal tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan yang panjang dan diskusi dengan berbagai tokoh seperti diantaranya dengan KH Miftah Fauzi maka Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) resmi mengirimkan surat usulan kebijakan kepada sembilan instansi strategis di Kota Tasikmalaya, pada hari Jumat (13/02/2026) kemarin.
Alih-alih memilih jalur demonstrasi, HIPPATAS memutuskan mengedepankan pendekatan administratif dan kelembagaan. Langkah ini memperkuat legitimasi tuntutan resmi pedagang Pasar Cikurubuk sekaligus menunjukkan kedewasaan organisasi pedagang.
Seorang pedagang yang juga warga sekitar mengungkapkan bahwa dorongan untuk menggelar aksi massa sebenarnya sempat menguat. Akan tetapi, dalam rapat bersama pengurus dan tokoh masyarakat, mereka sepakat memberi ruang dialog kepada pemerintah.
KH Miftah Fauzi, tokoh masyarakat yang turut mendampingi advokasi ini dan ikut menandatangani surat bersama pengurus HIPPATAS, menegaskan bahwa pengiriman surat menjadi simbol keseriusan sekaligus komitmen dialog.
“Surat ini bukti bahwa pedagang tidak hanya siap duduk bersama dalam dialog terbuka, tetapi juga menawarkan solusi konkret dan terukur. Kami ingin masalah ini diselesaikan melalui mekanisme yang bermartabat,” ujarnya.
Revitalisasi Bukan Sekadar Infrastruktur
Selain persoalan persaingan dengan pasar modern dan platform digital, pasar ini juga memiliki catatan peristiwa kebakaran pada 2017, 2019, dan 2022. Hal ini memperlihatkan perlunya kebijakan komprehensif dalam aspek keamanan, tata ruang, dan mitigasi risiko.
Pemerintah Kota Tasikmalaya didorong untuk menyusun roadmap revitalisasi yang jelas dan terukur. Penataan zonasi, sistem keamanan kebakaran, kebersihan, hingga peningkatan kenyamanan pengunjung menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Kebijakan juga perlu menyentuh aspek pemberdayaan pedagang, seperti pelatihan manajemen usaha, akses permodalan, dan integrasi dengan sistem pembayaran non-tunai agar mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Momentum Evaluasi Bersama
Kondisi Pasar Cikurubuk Tasikmalaya pada akhirnya menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah. Pasar tradisional bukan sekadar ruang transaksi, melainkan fondasi ekonomi kerakyatan yang menopang sektor perdagangan Kota Tasikmalaya.
Tanpa langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah serta pengawasan serius DPRD, kekhawatiran terhadap semakin terpinggirkannya pasar rakyat bukan hal yang berlebihan.
Sebaliknya, jika momentum ini dimanfaatkan sebagai titik balik kebijakan, Pasar Cikurubuk berpeluang kembali diperkuat sebagai pusat ekonomi tradisional yang modern, tertata, dan berdaya saing.
Kini, publik menunggu sejauh mana komitmen kebijakan mampu menjawab tantangan nyata yang tengah dihadapi pasar rakyat terbesar di Kota Tasikmalaya tersebut. (red)



