Belanja Ratusan Miliar Tanpa BAST, Pemkot Tasikmalaya Diminta Transparan

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Komunitas Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) menilai realisasi belanja daerah senilai lebih dari Rp145 miliar belum didukung laporan serah terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.
Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, mengatakan ketiadaan BAST atas belanja yang telah direalisasikan dan dimanfaatkan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas. Menurutnya, kondisi itu tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif semata, terlebih karena disebut terjadi berulang sejak 2022 dan melibatkan lebih dari satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kalau anggaran sudah dibelanjakan tetapi laporan serah terimanya tidak ada atau tidak jelas, maka secara administrasi belanja itu belum selesai. Ini berisiko dan harus dijelaskan ke publik,” kata Asep, Senin (9/2/2026).
BAST Dokumen Penting Sebagai Bukti Pelaksanaan Kegiatan Belanja
Asep menjelaskan, BAST merupakan dokumen penting yang menandai selesainya suatu kegiatan belanja sekaligus peralihan tanggung jawab atas barang atau pekerjaan. Tanpa dokumen tersebut, status barang dan hasil pekerjaan menjadi tidak jelas dalam sistem pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ia menyebutkan, persoalan tersebut tercatat terjadi pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan salah satu contoh berada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, SWAKKA menegaskan fokus perhatian bukan pada instansi tertentu, melainkan pada pola pengelolaan anggaran secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Menurut Asep, pembayaran belanja tanpa verifikasi akhir yang memadai membuka ruang terjadinya risiko penyimpangan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kondisi tersebut juga menyulitkan proses pengawasan dan penelusuran keberadaan barang atau hasil pekerjaan yang dibiayai anggaran publik.
“Tanpa laporan serah terima yang sah, alur pertanggungjawaban menjadi kabur. Ini berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Perlu Evaluasi Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah
SWAKKA menilai, berulangnya persoalan serupa sejak beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Asep menegaskan, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan melengkapi dokumen secara administratif, tetapi perlu ditelusuri penyebab mengapa laporan serah terima tidak diselesaikan tepat waktu.
Ia juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga pengawasan eksternal untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait belanja yang belum didukung BAST.
“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Anggaran daerah bersumber dari uang masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” kata Asep.
(red)



