Berita Jabar

BPK Soroti Belanja Hibah Kota Tasikmalaya, Hampir Rp100 Miliar Salah Klasifikasi

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYALaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola belanja daerah. Auditor negara menemukan adanya belanja senilai hampir Rp100 miliar yang secara substansi seharusnya dikategorikan sebagai belanja hibah, namun justru dicatat dalam pos belanja lain yang mekanisme pengawasannya relatif lebih longgar.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total kesalahan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp120,39 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp98,21 miliar merupakan kegiatan yang memenuhi karakteristik belanja hibah, tetapi tidak dianggarkan melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Pendistribusian Belanja Hibah Miliki Prosedur Ketat

Belanja hibah dikenal sebagai salah satu jenis belanja yang paling ketat pengaturannya. Penyalurannya mensyaratkan proposal calon penerima, proses verifikasi, serta penetapan melalui surat keputusan kepala daerah. Karena karakteristiknya yang rawan disalahgunakan, belanja hibah kerap menjadi sorotan publik dan aparat pengawasan.

Namun BPK menemukan bahwa sebagian besar kegiatan tersebut justru dicatat sebagai Belanja Barang Pakai Habis serta Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Masyarakat. Padahal, kegiatan yang dibiayai bukan bersifat konsumtif atau jangka pendek.

BPK merinci bahwa belanja salah klasifikasi itu mencakup berbagai pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur publik dengan manfaat lebih dari 12 bulan. Di antaranya pembangunan drainase, tembok penahan tanah, jalan lingkungan, sarana air bersih, MCK, posyandu, hingga penataan lingkungan permukiman.

Secara prinsip akuntansi pemerintahan, belanja dengan manfaat jangka panjang tidak lazim dicatat sebagai barang habis pakai. BPK bahkan menegaskan bahwa belanja tersebut seharusnya dianggarkan melalui belanja hibah, atau alternatif lain seperti belanja modal dan belanja pemeliharaan apabila asetnya dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kegiatan infrastruktur dan fasilitas publik justru ditempatkan pada pos belanja yang lebih longgar mekanisme pengawasannya?

Persoalan tersebut kian mengemuka karena BPK juga mencatat bahwa penganggaran itu tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran, meski substansi kegiatannya tidak sesuai dengan klasifikasi belanja yang digunakan. Artinya, ketidaksesuaian ini telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga realisasi.

Peran TAPD dan Kepala SKPD dalam Perencanaan dan Realisasi Anggaran

Dalam tata kelola keuangan daerah, kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala SKPD. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sementara TAPD berperan menyaring, memverifikasi, dan memastikan kesesuaian klasifikasi belanja dengan aturan.

BPK memang tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah. Namun, besarnya nilai temuan, keseragaman jenis kegiatan, dan pola yang berulang membuat temuan ini sulit dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Publik pun wajar mempertanyakan apakah ini sekadar kekeliruan teknis, atau ada pola penganggaran yang secara sistematis memilih jalur dengan pengawasan lebih longgar (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button