Data Pengadaan Dibuka, Kejanggalan Mulai Terlihat

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Pola belanja di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah data pengadaan di Bappelitbangda yang dibuka ke publik menunjukkan indikasi yang tidak lazim. Dari penelusuran terhadap ratusan paket pengadaan, setidaknya terdapat tiga pola utama yang memicu pertanyaan serius terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Kesamaan Pagu dan Realisasi Anggaran
Sorotan pertama tertuju pada kesamaan antara nilai pagu dan realisasi anggaran. Dalam banyak paket, angka yang tercantum terlihat identik atau hanya memiliki selisih yang sangat tipis. Dalam praktik pengadaan yang sehat, kondisi ini seharusnya tidak menjadi pola dominan.
Proses pengadaan pada dasarnya melibatkan evaluasi dan negosiasi harga untuk mendapatkan nilai terbaik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya proses tersebut untuk mencegah kemahalan anggaran.

Ketika pola ini terus muncul dalam pengadaan di Bappelitbangda, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah proses negosiasi benar-benar terjadi.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga menegaskan bahwa pengadaan harus menghasilkan harga yang efisien dan kompetitif. Tanpa adanya selisih antara pagu dan realisasi, indikator efisiensi menjadi lemah.
Pemecahan Paket Kecil dalam Pengadaan
Pola kedua yang mencuat adalah banyaknya paket kecil dengan jenis belanja yang serupa. Dalam data terlihat pengadaan alat tulis kantor, bahan cetak, dan kebutuhan sejenis yang dipecah menjadi banyak paket dengan nilai relatif kecil.
Dalam konteks pengadaan di Bappelitbangda, praktik ini menjadi perhatian karena secara regulasi memiliki batas yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 melarang pemecahan paket pengadaan yang bertujuan untuk menghindari tender atau persaingan sehat.
Jika kebutuhan barang sejenis muncul dalam waktu yang sama, maka penggabungan paket justru akan meningkatkan efisiensi dan daya tawar harga.
Sebaliknya, pemecahan paket menjadi bagian-bagian kecil justru menurunkan tingkat kompetisi. KPK juga menyoroti bahwa metode pengadaan bernilai kecil sering kali disalahgunakan untuk menghindari mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Penyedia yang Muncul Berulang
Pola ketiga yang tak kalah mencolok adalah munculnya penyedia yang sama secara berulang dalam berbagai paket pengadaan. Beberapa nama penyedia terlihat berkali-kali mendapatkan pekerjaan dengan jenis yang serupa.
Dalam sistem pengadaan yang sehat, persaingan terbuka seharusnya menghasilkan distribusi pekerjaan yang lebih merata. Namun dalam praktik pengadaan di Bappelitbangda, kemunculan penyedia yang sama memunculkan potensi adanya preferensi tertentu atau pengkondisian.
KPK menyebut bahwa pengaturan repeat order yang tidak terkendali dapat membuka celah terjadinya fraud dan kolusi.
Transparansi dan Peran Pengawasan Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) menekankan bahwa keterbukaan data pengadaan harus diikuti dengan analisis pola, termasuk pola penyedia. Tanpa itu, transparansi hanya menjadi formalitas tanpa makna pengawasan.
Dengan terbukanya data pengadaan di Bappelitbangda, publik kini memiliki ruang untuk menguji apakah proses yang berjalan sudah sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat.
Lebih dari Sekadar Realisasi Anggaran
Dengan munculnya tiga pola tersebut, pengadaan di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya kini tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi juga menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Pada akhirnya, pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal realisasi anggaran, tetapi juga soal bagaimana proses itu dijalankan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pola yang muncul justru sebaliknya, maka pengawasan publik menjadi semakin relevan. (4i)



