Dugaan Pelanggaran, Audiensi Dibuka Kejanggalan Justru Mengemuka

Kanal Jabar, BERITA TASIKMALAYA – Musyawarah yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi panggung terbukanya berbagai kejanggalan proyek. Hal itu terjadi dalam audiensi publik yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa (23/12/2025), terkait proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikalang 2 senilai Rp5,6 miliar di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, program Inpres Tahap III.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Forum Pemerhati Anggaran dan Kebijakan, perwakilan BBWS Citanduy, PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Citanduy, PUPR Kota Tasikmalaya, konsultan pengawas, serta subkontraktor. Namun, satu pihak penting justru tidak hadir, yakni PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana utama proyek.
Absennya pelaksana proyek menjadi sorotan tajam, mengingat sebagian besar persoalan yang dipertanyakan berkaitan langsung dengan pekerjaan teknis di lapangan.
Progres Lambat dan Pekerjaan Tanpa Gambar Teknis
Forum membeberkan sedikitnya lima persoalan krusial. Salah satunya adalah durasi kontrak proyek yang dinilai tidak realistis, hanya 59 hari kerja, sementara saat audiensi digelar, progres fisik disebut baru mencapai sekitar 70 persen, padahal proyek merupakan kontrak tahun tunggal.
Lebih serius dari sekadar keterlambatan, Forum menemukan dugaan pekerjaan tanpa gambar teknis. Sejumlah pekerja dan kepala tukang di lapangan mengaku tidak dibekali gambar kerja sebagai acuan. Bahkan, ketika ditanya soal ukuran pondasi—lebar, tinggi, hingga kedalaman—jawaban yang diterima justru tidak jelas dan mengambang.
Forum menilai kondisi tersebut berbahaya, karena pekerjaan konstruksi tanpa gambar teknis berpotensi dikerjakan asal jadi. Dalam konteks proyek yang dibiayai uang negara, persoalan ini dinilai bukan hanya teknis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan etika penggunaan anggaran publik.
Pengawasan Dipertanyakan, Akses Informasi Tertutup
Masalah pengawasan turut menjadi sorotan. Konsultan pengawas mengakui baru mulai bekerja sekitar satu bulan setelah pekerjaan berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang menyetujui shop drawing dan bertanggung jawab atas pekerjaan selama satu bulan pertama tersebut?
Ketiadaan direksi keet di lokasi utama proyek Cikalang 2 juga menambah daftar tanda tanya. BBWS Citanduy beralasan direksi keet dipusatkan di Kota Banjar karena pekerjaan tersebar di 13 titik. Namun, Forum mempertanyakan efektivitas pengawasan harian jika kantor proyek tidak berada di lokasi pekerjaan utama.
Forum juga mengeluhkan sulitnya mengakses dokumen publik, khususnya gambar kerja. Permintaan informasi dinilai berbelit dan saling lempar kewenangan, padahal berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, masyarakat berhak melakukan pengawasan partisipatif.
Sempadan Irigasi dan Dampak Sosial Belum Tuntas
Selain persoalan teknis, ketidakjelasan sempadan Irigasi Cikalang 2 turut disorot. Masalah ini dinilai berdampak langsung pada warga, termasuk soal aset yang terdampak, lahan tergerus, dan pohon yang hilang. Hingga kini, kewenangan antara BBWS Citanduy dan Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai belum tegas.
Hingga audiensi berakhir, Forum menyimpulkan bahwa berbagai temuan lapangan tidak terbantahkan, namun juga tidak dijawab secara substansial. Forum menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, warga masih menunggu keterbukaan, kejelasan, dan irigasi yang dibangun tanpa mengorbankan kepercayaan publik.



