Kejari Tahan Ketua DPRD Kota Banjar, Dugaan Korupsi Dipastikan

kanaljabar.com BERITA BANJAR Kota Banjar, Jawa Barat, mendadak berguncang. Bukan oleh bencana alam, melainkan oleh kabar yang menghantam jantung kekuasaan lokal. Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota dewan periode 2017–2021.

Senin siang, 21 April 2025, suasana di Kejaksaan Negeri Kota Banjar berubah tegang. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, DRK keluar dari ruang penyidik bukan lagi sebagai pejabat terhormat, melainkan sebagai tersangka. Tanpa banyak kata, ia langsung digiring menuju Rutan Negara Kelas I Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.

Tunjangan Naik di Tengah Pandemi

Fakta yang terungkap membuat publik terhenyak. Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, mengungkap bahwa DRK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi tanpa dasar hukum yang sah. Lebih ironis lagi, kenaikan tersebut terjadi dua kali pada tahun 2020, saat bangsa ini tengah berjibaku melawan pandemi COVID-19 dan anggaran negara seharusnya difokuskan pada keselamatan rakyat.

Tak berhenti di situ. Regulasi daerah disebut tidak disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga tunjangan tetap dibayarkan selama 15 bulan, meski secara hukum tak lagi relevan. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Penyelidikan Panjang, Bukti Menggunung

Kasus ini bukan perkara instan. Sejak September 2024, tim kejaksaan telah bekerja dalam senyap. Sebanyak 64 saksi diperiksa, dan lebih dari 200 dokumen diamankan sebagai barang bukti. Kejari menegaskan, penetapan DRK sebagai tersangka bukan akhir cerita.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas pihak kejaksaan, membuka peluang babak lanjutan dari skandal ini.

Krisis Kepercayaan Publik

Penahanan DRK, politisi senior dari Partai Golkar, memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif daerah, kasus ini dianggap tamparan keras bagi marwah DPRD dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Di ruang-ruang diskusi politik dan hukum, suara desakan kian nyaring. Pengawasan anggaran dinilai lemah, sistem tunjangan dianggap rawan disalahgunakan. Banyak pihak menyerukan reformasi menyeluruh, transparansi anggaran, dan evaluasi total hak keuangan anggota dewan.

Menanti Babak Selanjutnya

DRK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP.

Sementara itu, masyarakat Kota Banjar menanti dengan harap dan cemas:
akankah kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum yang tegas, atau sekadar satu nama dalam daftar panjang skandal korupsi? Waktu dan proses hukum akan menjawabnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *